Forensik Keaslian Ijazah Jokowi Jadi Bahan Analisa Tudingan di Polda Metro

1 day ago 13

Jakarta -

Bareskrim Polri telah menyatakan keaslian ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Hasil forensik tersebut akan menjadi bahan analisa kasus tudingan ijazah palsu yang saat ini bergulir di Polda Metro Jaya.

"Betul (hasil forensik Bareskrim Polri akan jadi bahan analisis). Karena peristiwa yang ditangani di Polda Metro adalah dugaan pencemaran nama baik yang diatur di KUHP dan ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Sebagai informasi, kasus yang bergulir di Polda Metro Jaya sendiri terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jokowi melaporkan langsung tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Ary menjelaskan, Polda Metro membutuhkan kecermatan dan ketelitian dalam menyelidiki laporan tersebut. Maka, menurut dua, para penyelidik masih mengumpulkan fakta-fakta yang akurat.

"Proses pendalaman ini membutuhkan waktu, kecermatan, ketelitian. Jadi tim penyelidik masih terus mengumpulkan fakta-fakta guna mendapat cerita yang utuh dan lengkap yang telah mengonfirmasi dari semua pihak," jelas Ade Ary.

Pihak Polda Metro sendiri dalam penyelidikan laporan Jokowi mengenai tudingan ijazah palsu sudah memeriksa beberapa saksi. Terakhir, penyidik Polda Metro memeriksa kader PSI bernama Dian Sandi Utama.

Penyelidikan Isu Ijazah Jokowi Disetop

Diketahui, Bareskrim Polri telah mendapatkan dokumen terkait keaslian ijazah palsu Presiden RI ke-7 Jokowi. Penyidik menguji ijazah Jokowi dengan dokumen pembandingnya dan hasilnya identik.

"Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah sarjana kehutanan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985 yang telah diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari 3 rekan pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM meliputi bahan kertas," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro konferensi pers, Kamis (22/5).

Dari pengujian itu, penyidik penguji elemen lain, seperti pengaman kertas hingga cap stempel. Dipastikan bukti dan pembandingnya identik.

"Hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tak ditemukan adanya tindak pidana," kata Djuhandhani.

Dia menyampaikan penyelidikan tudingan ijazah palsu ini berdasarkan aduan masyarakat oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang ditandatangani oleh Eggi Sudjana sebagai perwakilan dari TPUA. Berdasarkan pengaduan masyarakat itu, polisi kemudian bergerak untuk penyelidikan. Dia mengatakan, karena tidak ada unsur pidana, penyelidikan dihentikan.

"Penyelidikan itu gunanya untuk apa? Untuk mengetahui apakah ada perbuatan pidana atau tidak sesuai yang diadukan. Kalau itu sesuai ada tindak pidana dan sebagainya, tentu langkah lebih lanjut adalah membuat laporan polisi, kemudian proses lidik. Namun, dari pengaduan ini, dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya," ujarnya.

(wnv/wnv)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |