Jakarta -
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Ngada. Langkah ini adalah upaya memudahkan akses pelayanan keimigrasian bagi masyarakat Ngada.
Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus menyatakan dia telah mengunjungi MPP Ngada untuk berdiskusi langsung dengan Kepala Dinas MPP Ngada, Yohanes Ghae. Harapannya, kerja sama Imigrasi dengan MPP dapat optimal seusai pertemuan ini.
"Kerja sama antara Kantor Imigrasi Labuan Bajo dan Pemerintah Kabupaten Ngada sendiri telah terjalin sejak 2023 melalui perjanjian kerja sama (PKS) yang berlaku hingga 2028," ujar Charles, dikutip detikcom dari situs Kementerian Imipas pada Kamis (18/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PKS yang dimaksud melingkupi layanan penyediaan layanan paspor serta pengawasan orang asing yang terintegrasi di MPP Ngada. Menanggapi hal tersebut, Yohanes menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo.
Ia mengaku memang masyarakat pasti sangat terbantu dengan hadirnya layanan imigrasi di Ngada, khususnya dalam pengurusan paspor. Selama ini masyarakat Ngada harus menempuh perjalanan kurang lebih 8 jam untuk dapat mengurus keimigrasian di Kantor Imigrasi Labuan Bajo.
"Dengan adanya peningkatan layanan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Ngada dapat semakin mudah mengakses pelayanan keimigrasian tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke Labuan Bajo, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan terjangkau," ucap Yohanes.
Diketahui, Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dalam sejumlah kesempatan menekankan tentang peningkatan pelayanan publik. Kementerian Imipas, di bawah kepemimpinan Menteri Agus, menggaungkan slogan PRIMA, singkatan dari Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel.
(aud/knv)