Tambang Ilegal Ditertibkan, Ratusan Hektare Lahan Kembali ke Negara

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali menunjukan langkah tegasnya dengan menertibkan ratusan hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan.

Hal ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam mendorong pemanfaatan sumber daya alam yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

"Sesuai dengan arahan Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, dalam keterangan resmi, Senin (15/9/2025).

Dari hasil operasi tersebut, negara berhasil menguasai kembali 321,07 hektare lahan tambang. Rinciannya, 148,25 hektare merupakan kawasan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sementara 172,82 hektare lainnya adalah milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.

"Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai hutan," jelas Jeffri.

Jeffri menuturkan, Menteri ESDM terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), konsep pertambangan yang menitikberatkan pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum.

"Kementerian ESDM akan tetap terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar," pungkasnya.

Untuk diketahui, Kementerian ESDM menjadi bagian integral dari Satgas PKH Halilintar. Menteri ESDM duduk dalam jajaran Tim Pengarah bersama beberapa menteri lain, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala BPKP. Sementara itu, dalam struktur pelaksana teknis, peran penting dijalankan oleh Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Minerba sebagai anggota aktif.


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 4 Pekerja Tambang Ilegal Tewas Tertimbun, ESDM Buka Suara

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |