Jakarta -
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, mengutuk aksi tiga lelaki memperkosa perempuan berusia 16 tahun di Jakarta Barat. Aris meminta para pelaku dihukum berat.
"Pelaku harus dihukum berat sesuai UU PA (Undang-Undang Perlindungan Anak) dan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," kata Aris kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).
Aris mengatakan kasus pemerkosaan ini semakin menambah tinggi data kekerasan seksual di Tanah Air. Menurutnya, perilaku bejat ketiga pelaku menunjukkan semakin menurunnya empati kepada sesama di kalangan remaja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa jadi karena pengaruh konten pornografi. Pemerintah harus sigap menutup konten-konten pornografi di media digital kita," ucapnya.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang pelaku pemerkosa anak perempuan berusia 16 tahun di Jakarta Barat. Dua pelaku lain masih diburu polisi.
"Kami telah mengamankan seorang pelaku berinisial MYH. Sementara rekan pelaku berinisial FE alias Jeding dan RP alias Rian masih kami lakukan pengejaran," kata Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan dalam keterangannya, Sabtu (25/1).
Dia mengatakan pelaku pemerkosaan terhadap korban ada 3 orang. Kasus pemerkosaan terhadap anak baru gede (ABG) itu terjadi di sebuah kontrakan di Jalan H Lebar Gang Bacang RT 07 RW 06 Meruya Selatan, Kembangan, Jakbar, Sabtu (18/1).
Dia menjelaskan, awalnya korban dijemput pelaku bernama Jeding dengan mengendarai sepeda motor ke kontrakan tersebut pada pukul 22.30 WIB. Jading juga sudah menyiapkan minuman alkohol di kontrakan itu.
Polisi mengatakan pelaku bernama Rian sudah ada di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut. Berikutnya, pelaku berinisial MYH datang ke TKP.
MYH lantas meminta Jeding dan Rian pergi dari kontrakan. MYH memperkosa korban yang sudah dicekoki minuman beralkohol. Bejatnya, pemerkosaan juga dilanjutkan Jeding dan Rian.
"Ketiga pelaku mengajak korban untuk minum alkohol, ketika korban dalam pengaruh alkohol lalu ketiga pelaku menyetubuhi korban," ujar Taufik.
Kasus ini kini ditangani Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat. Pelaku MYH dijerat Pasal 81 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lihat juga Video: Sadisnya 4 Pelaku di Bawah Umur Perkosa-Bunuh Siswi SMP di Palembang
(fas/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu