Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, menanggapi kasus child grooming artis Aurelie Moeremans yang belakangan viral setelah buku memoar bertajuk 'Broken Strings' dipublikasikan. Anis Hidayah menyampaikan terima kasih kepada Aurelie lantaran sudah berani untuk menyuarakan tentang pelecehan anak itu kepada masyarakat.
"Terkait dengan kasus child grooming yang tadi diangkat oleh Mbak Rieke Diah Pitaloka di Komisi XIII DPR RI, tentu Komnas HAM juga memberikan atensi terkait dengan kasus ini karena child grooming itu merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap anak," kata Anis saat dihubungi, Kamis (15/1/2026).
Anis mengatakan hak anak dilindungi dalam sejumlah ketentuan internasional. Anis mengatakan di Indonesia segala bentuk kekerasan terhadap anak juga diatur dalam undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hak anak itu sesungguhnya dilindungi di dalam sejumlah ketentuan. Di tingkat internasional ada konvensi anak yang juga memberikan jaminan atas perlindungan hak-hak anak, UU Perlindungan Anak, UU Hak Asasi Manusia, di mana anak memiliki hak untuk bebas dari kekerasan," katanya.
Anis menyampaikan terima kasih kepada Aurelie Moeremans yang berani untuk menyuarakan hal itu. Ia menyebut sebagian korban atau orang terdekatnya mungkin tak menyadari tengah menjadi korban child grooming.
"Dan kami ingin menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Aurelie yang berani melakukan speak up atas kasus yang dialami beberapa puluh tahun yang lalu. Di mana ini merupakan fenomena gunung es, masih banyak anak-anak yang menjadi korban, tetapi mungkin tidak menyadari akan hal itu," ujar Anis.
"Dan sebagian yang menyadari mungkin juga tidak memiliki keberanian untuk menyampaikan suaranya kepada publik karena intimidasi, karena ancaman mungkin, atau mungkin juga karena beberapa kalangan masih memandang itu sebagai suatu aib gitu ya," sambungnya.
Anis mengatakan negara harus hadir untuk menangani kasus child grooming atau pelecehan pada anak ini. Ia menyebutkan korban kekerasan akan mengalami trauma yang berkepanjangan.
"Sehingga kami mendorong agar pemerintah juga memberikan atensi kasus seperti ini bisa ditangani baik dari aspek proses penegakan hukum maupun perlindungan bagi korban dan juga pemulihan bagi para korban yang mana mereka mengalami traumatik yang panjang, baik itu secara psikis maupun traumatik yang lainnya," ungkap Anis.
"Dan tentu kita mengajak masyarakat agar memiliki satu cara pandang yang sama untuk melawan praktik child grooming yang itu akan memiliki potensi terhadap terjadinya pelanggaran hak asasi manusia terhadap anak," tambahnya.
Pernyataan Rieke Diah Pitaloka di DPR
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti kasus child grooming artis Aurelie Moeremans. Rieke menilai sering kali kasus child grooming di RI bersifat tabu untuk dibahas.
"Saya ingin menyampaikan satu kasus yang penting juga adalah terkait ini sedang rame kasusnya di media sosial. Tadi dikatakan no viral no justice atau saya menyebutnya viral for justice begitu," ungkap Rieke dalam rapat di DPR, Kamis (15/1).
Rieke mengatakan dalam buku memoar Aurelie diceritakan bagaimana masa mudanya dirampas dan dihancurkan oleh seseorang. Rieke mengatakan kasus ini bisa terjadi pada perempuan di Indonesia dan negara semestinya tak boleh diam.
"Bagaimana masa mudanya dihancurkan, bukan hanya dirampas dan ini adalah memoar yang terindikasi merupakan kisah hidup yang nyata dan ini bisa terjadi pada siapa saja, juga kepada anak-anak kita," kata Rieke.
"Ketika negara diam, ketika kita yang ada di dalam posisi harusnya bersuara, kita diam. Saya belum mendengar ada suara dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan secara utuh secara serius terhadap kasus ini," sambungnya.
(dwr/lir)


















































