Komisi XIII DPR RI akan menggelar rapat untuk membahas bahaya child grooming di Indonesia. Langkah itu diinisiasi setelah isu child grooming ramai dibicarakan publik buntut viralnya buku memoar artis Aurelie Moeremans bertajuk 'Broken Strings'.
Pembahasan isu itu mulanya disampaikan anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka dalam rapat Komisi XIII DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Rieke menilai sering kali isu child grooming di Indonesia bersifat tabu untuk dibahas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya lantas mengusulkan ada tindak lanjut pembahasan mengenai isu child grooming ini. Ia menawarkan diadakannya rapat dengar pendapat (RDP) komisi bersama pihak-pihak terkait.
"Ini yang Bu Rieke tadi mau masuk nggak? Nomor 4 dong, yang child grooming. Apa poinnya, Bu Rieke? Tindak lanjut child grooming? Kita buat rapat bersama saja. Rapat bersama aja? RDP aja ya?" ujar Willy dalam rapat.
Willy mengusulkan mengundang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hingga pihak kepolisian dalam RDP itu. Ia mendorong isu child grooming menjadi atensi semua pihak.
"Kita khusus aja, Bu Rieke ya? Jadi nanti kita bikin RDPU, bahkan kita bisa juga undang Kementerian Perempuan dan Anak, polisi, dan segala macam. Jadi kita rapat gabungan aja, khusus dengan child grooming ini, cocok?" ungkapnya yang disetujui oleh peserta rapat.
Rieke sebelumnya menyoroti child grooming yang dialami artis Aurelie Moeremans yang dibagikannya dalam buku memoar bertajuk 'Broken Strings'. Rieke mengatakan kasus ini bisa terjadi pada banyak anak perempuan di Indonesia dan pemerintah semestinya tak boleh diam.
"Bagaimana masa mudanya dihancurkan, bukan hanya dirampas dan ini adalah memoar yang terindikasi merupakan kisah hidup yang nyata dan ini bisa terjadi pada siapa saja, juga kepada anak-anak kita," kata Rieke.
"Ketika negara diam, ketika kita yang ada di dalam posisi harusnya bersuara, kita diam. Saya belum mendengar ada suara dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan secara utuh. secara serius, terhadap kasus ini," sambungnya.
Legislator PDIP ini mengatakan kasus yang diceritakan oleh Aurelie telah terdengar sampai ke internasional. Ia memandang kasus serupa seperti Aurelie sebenarnya banyak di Indonesia, tapi sering kali tak disadari.
"Ini bukan masalah yang saya kira sudah menjadi perhatian internasional. Lalu child grooming ini bukan tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan modus operandi prosesnya sistematis. Ketika pelaku atau groomer membangun kedekatan emosional ketergantungan pada anak atau remaja tujuan akhir adalah kekerasan atau eksploitasi seksual," ungkapnya.
(dwr/fca)


















































