Jakarta -
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan melaksanakan pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian kepada masyarakat sepanjang 2024. Pada periode 1 Januari-27 Desember 2024, Kantor Imigrasi Jaksel melayani penerbitan Paspor RI sebanyak 195.221 paspor dengan rincian 69.324 paspor biasa dan 125.887 paspor elektronik.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, Selasa (31/12/2024), pelayanan tidak hanya terfokus di Kantor Imigrasi, namun juga di Unit Layanan Paspor I (ULP) Pondok Pinang, Unit Layanan Paspor II (ULP) Lippo Mall Kemang, Mall Pelayanan Publik Kuningan serta Immigration Lounge PIM 3.
Kantor Imigrasi Jaksel juga melakukan program jemput bola dengan mendatangi langsung pemohon paspor. Tercatat selama tahun 2024 ini kegiatan jemput bola atau reach out yang telah dilaksanakan sebanyak 24 kegiatan dengan total 2.637 permohonan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain melayani penerbitan Paspor RI, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga melayani penerbitan Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing sebanyak 24.288 Izin tinggal, dengan penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 16.588 di ikuti Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 7.013 dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 687," demikian keterangan dari Humas Imigrasi Jaksel.
Warga negara asing yang mendominasi penerbitan Izin Tinggal Terbatas tahun 2024 adalah Warga Negara Korea Selatan sebanyak 15.008 orang, Warga Negara Jepang sebanyak 12.525 orang, dan Warga Negara India sebanyak 7.324 orang.
Adapun warga negara asing yang mendominasi penerbitan Izin Tinggal Kunjungan tahun 2024 adalah Warga Negara Korea Selatan sebanyak 774 orang, Warga Negara India sebanyak 454 orang, dan Warga Negara China sebanyak 329 orang.
Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian
Selain melaksanakan fungsi pelayanan, Kantor Imigrasi Jaksel juga melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Tindakan itu berupa Pengawasan Keimigrasian sebanyak 683 tempat dan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebanyak 60 pelanggar hukum keimigrasian dengan jenis pelanggaran keimigrasian.
Pelanggaran tersebut terbanyak didominasi oleh overstay melebihi 60 hari sebanyak 27 pelanggaran, dan mengganggu ketertiban umum serta tidak menaati peraturan sebanyak 27 pelanggaran. 3 (tiga) negara dengan jumlah pelanggaran terbanyak adalah: China, Sudan dan Nigeria.
"Selain Tindakan Administratif Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan juga melakukan Tindakan Projustitia terhadap 3 (tiga) orang warga negara Nigeria yang masing-masing melanggar Pasal 119 ayat (1) UU No. 63 Tahun 2024 tentang Perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 116 jo Pasal 71 huruf b UU No. 63 Tahun 2024 tentang Perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, untuk meningkatkan pengawasan keimigrasian, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga bekerjasama dengan berbagai instansi dengan mengadakan operasi gabungan keimigrasian dengan anggota TIMPORA, rapat kegiatan TIMPORA, workshop, serta sosialisasi keimigrasian," lanjut keterangan dari Humas Imigrasi Jaksel.
(knv/dhn)