Jakarta -
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Demokrat Nanang Samodra mempertanyakan usulan Kementerian Agama (Kemenag) terkait usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1446 H/2025 H. Nanang mempertanyakan mengapa Bipih atau biaya haji yang dibebankan kepada jemaah naik meski total biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH per jemaah turun.
Hal itu disampaikan Nanang dalam rapat Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024). Nanang menyoroti persentase komponen biaya Bipih yang ditanggung jemaah naik menjadi 70% dari total BPIH, dari sebelumnya hanya 60% pada tahun 2024.
"Dari segi biaya memang ada penurunan BPIH dari 93.410.286 tahun lalu menjadi 93.389.648,99. Namun yang agak membingungkan saya, komponen nilai manfaat dan Bipih-nya ini berbalik, yang tadinya 60% Bipih nilai manfaat 40%, sekarang Bipih-nya naik menjadi 70% dan nilai manfaatnya 30%," ujar Nanang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nanang mengungkit Bipih yang dibayarkan jemaah sebelumnya sebesar Rp 56 juta. Namun, kini Kemenag mengusulkan Bipih naik menjadi Rp 65 juta.
"Artinya apa, masyarakat yang kemarin membayar Rp 56 juta sekian, karena Bipih-nya naik, berubah menjadi Rp 65 juta," kata Nanang.
"Jadi ini bertentangan dengan statement Pak Menteri tadi. Masyarakat tidak tahu ini uang totalnya tidak tahu mereka. Mereka hanya tahu berapa yang disetor. Kalau disetor naik, tetap saja itu kenaikan. Jadi bertentangan statement Pak Menteri," lanjut dia.
Untuk diketahui, dalam rapat itu dipaparkan Menag Nasaruddin bahwa usulan rata-rata BPIH tahun 2025 sebesar Rp 93.389.684. Sementara, nilai manfaat sebesar 30% yang dikeluarkan BPKH sebesar Rp 28.016.905,5.
Dengan demikian, Bipih yang dibebankan kepada jemaah sebesar 70% dari total BPIH. Besarannya ialah Rp 65.372.779,49.
(fca/haf)