Kemenag Usul Bipih 2025 Jadi 70%, Jemaah Haji Bayar Rp 65 Juta

1 week ago 7

Jakarta -

Komisi VIII DPR menggelar rapat dengan Kementerian Agama (Kemenag) membahas pendahuluan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1446H/2025M. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan pihaknya telah melakukan formulasi anggaran komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Rapat digelar di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024). Nasaruddin mengatakan usulan Bipih yang dibebankan kepada jemaah sebesar Rp 65.372.779,49 atau 70% dari total BPIH.

"Pemerintah mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas di dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar," kata Nasaruddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian asumsi dasarnya dalam menyusun rancangan besaran BPIH ini menggunakan asumsi nilai dollar atau nilai tukar kurs dollar Amerika Serikat adalah sebesar Rp 16 ribu. Jadi kita ambil standarnya. Sedangkan asumsi kurs SAR-nya terhadap rupiah sebesar Rp 4.266,67," imbuhnya.

Nasaruddin kemudian memaparkan usulan rata-rata BPIH tahun 2025 sebesar Rp 93.389.684. Sementara, nilai manfaat sebesar 30% yang dikeluarkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 28.016.905,5. Dengan demikian, BPIH yang dibebankan kepada jemaah sebesar 70% yakni sebesar Rp 65.372.779,49.

"Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1446H/2025M yang telah melalui proses kajian. Usulan rata-rata BPIH Rp 93.389.684,99; Bipih (70%) Rp 65.372.779,49; Nilai manfaat (30%) Rp 28.016.905,5," ujar Nasaruddin.

Sebagai informasi, pada tahun 2024 Bipih yang harus dibayar jemaah mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Pemerintah menetapkan biaya naik haji 2024 untuk jemaah reguler rata-rata Rp 56 juta, dari Rp 49,8 juta pada 2023.

Besaran tersebut adalah 60 persen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 yang mencapai Rp 93.410.286 per jemaah. Adapun, 40 persen sisanya ditanggung oleh pemerintah dari dana nilai manfaat.

Besaran biaya naik haji 2024 tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

(fca/lir)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |