Jakarta -
KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus Harun Masiku. Lantas, kapan KPK akan memeriksa Hasto dalam statusnya sebagai tersangka?
Direktur penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pihaknya masih mengumpulkan bahan-bahan yang dapat digali dari Hasto saat pemeriksaan nanti. Asep menegaskan proses tersebut dilakukan KPK dalam semua penanganan kasus.
"Jadi begini, tentunya penyidik memerlukan bahan-bahan terkait dengan pada saat pemeriksaan seseorang ini, tidak hanya HK ya. Jadi kita kalau mau memeriksa seseorang, kita harus memiliki bahan, baik yang akan kita gali, ditanyakan, maupun juga apa yang akan kita jelaskan," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (30/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengatakan saat ini KPK sedang mengumpulkan keterangan dari para saksi maupun dokumen-dokumen yang didapat. Dari sini, kata dia, setelah semuanya sudah selesai, barulah Hasto akan diperiksa kembali.
"Nah tahap sekarang itu sedang mengumpulkan itu dari keterangan saksi-saksi lain, sedang kita kumpulkan, dari dokumen-dokumen lain, sedang kita kumpulkan. Sehingga nanti pada saat yang bersangkutan kita panggil, kita jelas apa yang mau kita tanyakan, keterangan apa yang mau kita peroleh," ucapnya.
Dia juga menjelaskan kelengkapan keterangan yang didapat KPK dari para saksi nantinya menjadi kekuatan dalam proses pemeriksaan. Menurutnya, kelengkapan keterangan yang dimiliki KPK bisa mengidentifikasi apabila ada kebohongan dari pihak tersangka.
"Jadi ketika, misalkan mengelak, walaupun memang kalau tersangka itu diperbolehkan, dipersilakan, berbohong pun silakan, hak ingkar betul, tapi tetap kita harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang kita miliki. Sehingga yang bersangkutan itu tidak bisa lagi mengelak walaupun ya kalau mengelak ya silakan saja seperti itu," imbuhnya.
Hasto Tersangka Kasus Harun Masiku
Hasto menyandang status tersangka untuk 2 perkara yang saling bertalian di KPK yaitu kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku serta kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku (HM) yang telah berstatus buron. Pertama, Hasto dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Bagaimana peran Hasto di kasus Harun Masiku? Simak di halaman selanjutnya: