Mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana dan Tata Kelola Direktorat SMP pada Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana mengungkap buron Jurist Tan dijuluki 'Bu Menteri' di Kemendikbudristek. Cepy mengatakan Jurist bahkan bisa berkata 'lu gue' ke eks Mendikbudristek.
Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (Bap) Cepy yang dibacakan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
BAP Cepy menerangkan tentang kekuasaan yang dimiliki Jurist Tan selaku staf khusus Nadiem. Kekuasaan itu mulai di antaranya bisa ikut campur dalam pengadaan Chromebook, dijuluki 'bu menteri' hingga bisa berkata 'lu gue' ke Nadiem di hadapan banyak pejabat Kemendikbudristek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di salah satu materi BAP Anda, Anda menceritakan bahwa 'Jurist Tan selaku stafsus menteri yang tidak ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut, dapat ikut campur dalam pengadaan barang tersebut karena sangat berpengaruh di Kemendikbud. Bahkan saudari JT mendapat julukan 'Bu menteri' dari teman teman kantor dan bisa berkata 'lu dan gue' kepada menteri Nadiem di hadapan banyak pejabat'. Julukan 'Bu Menteri' ini maksudnya bagaimana?" tanya hakim anggota Andi Saputra.
"Berdasarkan informasi dari teman-teman kantor dan saat itu dari pimpinan-pimpinan kami, bahwa 'Bu Menteri' ini ya menteri sesungguhnya Jurist Tan gitu loh karena punya kekuasaan yang hampir sama dengan Pak Menteri," jawab Cepy.
"Bu menteri bukannya istrinya ya, bukan itu maksudnya? Oh ini untuk menunjukkan bahwa dia sangat powerful?" tanya jaksa.
"Powerful betul," jawab Cepy.
Hakim mendalami Cepy terkait kewenangan Jurist yang bisa berkata 'lu gue' ke Nadiem. Cepy mengatakan informasi itu diperoleh dari pimpinan di Kemendikbudristek.
"Kemudian berkata lu dan gue kepada menteri di hadapan banyak pejabat. Saksi pernah dengar atau gimana?" tanya jaksa.
"Itu informasi dari pimpinan," jawab Cepy.
"Oh oke tetapi pernah mendengar hal tersebut?" tanya jaksa.
"Pernah," jawab Cepy.
Sebelumnya, sidang dakwaan Ibam, Mulyatsyah dan Sri digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Ibam dkk merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.
Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," tambahnya.
(mib/isa)

















































