Jakarta -
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat menangkap dua warga negara Uzbekistan yang diduga terlibat praktik prostitusi online di Jakarta. Keduanya perempuan berinisial SS (35) dan KD (22).
"Kami mengungkap praktik prostitusi online dengan data sebagai berikut. Yang pertama dengan inisial SS, perempuan, usia 35 tahun. Yang kedua, inisial KD, perempuan, usia 22 tahun," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah dalam jumpa pers, Jumat (14/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku kini tengah dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka diperiksa di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamuji Raharja mengatakan, kasus ini terungkap saat patroli siber dilakukan. Petugas Imigrasi kemudian melakukan penyamaran untuk menangkap keduanya.
"Kemudian petugas mendapatkan informasi terkait praktik prostitusi online tersebut, lalu petugas melakukan undercover buying guna mendapatkan pelaku praktik prostitusi online," kata Pamuji.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/11) pukul 20.45 WIB. Keduanya ditangkap di sebuah hotel atau penginapan di Jakarta Barat.
"Petugas melakukan pengawasan keimigrasian di tempat penginapan di kawasan Jakarta Barat. Diduga melakukan praktik prostitusi online," jelas dia.
Pamuji menjelaskan, SS dan KD dibantu orang lain. Saat ini orang tersebut dalam pengejaran.
"Dalam praktiknya, SS dan KD mengaku dibantu seorang yang berinisial L yang berperan sebagai penghubung antara calon klien dan Saudara SS dan KD. Namun untuk keberadaan L sendiri sedang kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Adapun, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paspor kebangsaan Uzbekistan, alat kontrasepsi, hingga uang tunai Rp 30 juta. Keduanya menarif belasan juta per sekali kencan.
"Serta (barang bukti) dua buah telepon genggam milik saudara SS dan KD yang di dalamnya terdapat riwayat percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi online tersebut. Saudara SS dan KD memberikan tarif sebesar 900 US dolar atau sekitar 15 juta kepada klien untuk sekali kencan," jelas dia.
Selanjutnya Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Yoga Kharisma Suhud menerangkan, kedua pelaku ditangkap tangan saat melakukan transaksi. Mereka digerebek saat transaksi di sebuah hotel.
"Untuk penangkapannya di salah satu hotel di Jakarta Barat. Ya, jadi pada saat sudah melakukan transaksi, sudah membuka alat kontrasepsi, baru kita kita gerebek di kamarnya gitu. Jadi ada bukti kuat bahwa memang mereka memang menjajakan dirinya," kata Yoga.
Atas tindakan itu, SS dan KD akan dihukum tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana dalam Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai dengan Pasal 122.
"Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 500 juta rupiah," katanya.
(whn/whn)


















































