Jakarta -
Ibunda terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata komoditas timah Helena Lim, Hoa Lian, menangis saat sidang vonis anaknya dibacakan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ibunda Helena menangis meminta dirinya berada di kursi pesakitan itu.
Hal itu terjadi saat sidang di Pengailan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (30/12/2024). Mulanya, hakim mendengar suara tangisan yang ternyata itu berasal dari suara ibunda Helena.
Hakim meminta ibu Helena dibawa keluar dari ruang sidang. Hakim menyebut hal itu dilakukan agar konsentrasi hakim saat membacakan putusan di ruang sidang tidak terganggu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebentar ya, itu ada yang siapa yang nangis-nangis tolong dikeluarkan supaya nggak mengganggu konsentrasi majelis hakim membaca putusan. Silakan ada keluarga yang bisa membantu untuk mengeluarkan ibu," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di sela pembacaan pertimbangan vonis Helena.
Ibunda Helena lalu dibawa petugas keluar dari ruang persidangan. Tim kuasa hukum Helena dan petugas keamanan Pengadilan membawa keluar ibunda Helena menggunakan kursi roda.
"Tukar aja pakai nyawa saya," kata ibunda Helena, Hoa Lian, saat akan dibawa keluar dari ruang persidangan.
Hakim akan membacakan putusan terhadap Helena hari ini. Sebelumnya, Helena dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Helena Lim didakwa terlibat kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun. Jaksa mengatakan Helena memberikan sarana money changer miliknya untuk menampung uang korupsi pengelolaan timah yang diperoleh pengusaha Harvey Moeis.
Jaksa mengatakan Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) menampung uang 'pengamanan' dari Harvey Moeis terkait kegiatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk. Uang pengamanan seolah-olah dana CSR senilai USD 30 juta atau Rp 420 miliar itu ditampung Helena melalui PT QSE dan dicatat sebagai penukaran valuta asing. Helena merupakan pemilik PT QSE namun tak tercatat dalam akta pendirian perusahaan money changer tersebut.
Jaksa mengatakan Helena mendapatkan keuntungan Rp 900 juta. Keuntungan itu diperoleh Helena melalui penukaran valuta asing yang dilakukan di PT QSE. Uang yang diterima Harvey melalui Helena dari PT QSE pada 2018-2023 berlangsung dalam beberapa kali transfer.
"Telah mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidaknya sebesar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024," kata jaksa.
Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Helena menyamarkan transaksi terkait uang pengamanan seolah-olah dana CSR dari Harvey Moeis.
(mib/whn)