Fakta-fakta Pemerasan di DWP: 3 Polisi Dipecat, Sidang Etik Berlanjut

1 month ago 27
Jakarta -

Polri menindak tegas anggota yang terlibat pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat. Sudah 3 anggota polisi dipecat dalam kasus ini.

Tiga anggota yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan adalah Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak, Kasubdit III Dirresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan Eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. Ketiganya dipecat melalui sidang etik.

Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan AKP Yudhy Triananta Syaeful dipecat dalam sidang etik pada Selasa (31/12/2024). Sementara AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY) dipecat dalam sidang etik pada Kamis (2/1/2025) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (2/1).

Komitmen Polri Tindak Pelanggar

Brigjen Trunoyudo menegaskan komitmen Polri menindak anggota yang melanggar. Hal itu, kata dia, sudah menjadi arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Bapak Kapolri komitmen terhadap keseriusan dalam setiap tindakan tegas kepada para terduga pelanggar khususnya," tegas Brigjen Trunoyudo.

Trunoyudo menuturkan Polri terus melaksanakan proses sidang kode etik terhadap anggota-anggotanya yang diduga terlibat pemerasan terkait narkoba secara transparan. Dalam persidangan, Polri turut mengundang pengawas eksternal, yaitu Kompolnas.

"Bersama fungsi eksternal pengawas Kompolnas terus dilakukan intens dan pantauan dan bahkan mengikuti setiap proses ini dan ini adalah wujud daripada objektivitas maupun transparansi," ucap Trunoyudo.

Trunoyudo menuturkan proses sidang kode etik berlangsung sejak 31 Desember 2024. Sidang etik terkait kasus ini masih terus berlanjut.

"Sejak tanggal 31 Desember yang lalu tahun 2024 proses ini terus berjalan, yaitu adalah sidang kode etik profesi Polri terhadap terduga pelanggar, saat ini juga masih berlangsung," sambung Trunoyudo.

Peran 3 Pamen di Kasus Pemerasan

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak Foto: Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Mabes Polri (Taufiq S/detikcom)

Polri mengungkap peran 3 perwira menengah Polri dalam kasus ini. Pertama, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak melakukan pembiaran kepada anggotanya yang melakukan penangkapan penonton DWP.

"Hasil sidang terlihat dan perlu kami sampaikan adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024, yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," kata Brigjen Trunoyudo.

Pada saat pemeriksaan penonton, anggotanya melakukan permintaan uang sebagai imbalan untuk pembebasan atau pelepasan. Hal ini pun membuat Donald melanggar etik sebagai anggota polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka pasal yang dilanggar dikenakan pada pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf B pasal 5 ayat 1 huruf C pasal 5 ayat 1 huruf K pasal 6 ayat 1 huruf D peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," jelas Trunoyudo.

Polisi membuktikan adanya pembiaran oleh Donald setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 15 orang. Ini pun membuat Donald dinyatakan melakukan perbuatan tercela.

Selanjutnya, polisi memeriksa AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Dalam sidang dia dinyatakan melakukan pelanggaran meminta atau memeras penonton yang diamankan sebagai syarat dibebaskan.

"Yang bersangkutan terduga pelanggar pada saat menjabat sebagai kanit telah mengamankan penonton konser DWP Tahun 2024 terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," jelas dia.

Lalu AKBP Malvino Edward Yusticia melakukan hal serupa dengan Yudhy. Dia juga meminta imbalan kepada penonton sebagai syarat dilepaskan usai pemeriksaan.

"Adapun wujud perbuatan dalam sidang komisi, terduga pelanggar pada saat menjabat sebagai Kasubdit Ditres Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan konser DWP 2024 terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," kata dia.

Sidang Etik Masih Berlanjut

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko Brigjen Trunoyudo (Foto: dok. istimewa)

Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan memeriksa semua anggota Polri yang terlibat kasus pemerasan penonton konser DWP 2024. Pemeriksaan dilakukan secara bergantian sejak Selasa (31/12).

Brigjen Trunoyudo menuturkan, hal ini merupakan komitmen Polri dalam penindakan anggotanya. Mereka akan menindak tegas segala pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota Polri.

"Kami sampaikan hari ini sampai dengan kemarin, begitu intensnya secara maraton dedikasi dari Div Propam Polri artinya adalah wujud Polri untuk melakukan serangkaian tindakan tegas terhadap terduga pelanggar dan tadi saya sampaikan hari ini masih berlangsung dua dan besok tentu ada perencanaan," kata Brigjen Trunoyudo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sampai saat ini, ada 18 anggota Polri yang masuk dalam list untuk diperiksa dalam sidang etik. Sebanyak tiga orang sudah mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Kami sampaikan ini simultan dilakukan terus pemeriksaan dalam sidang komisi berkesinambungan dan progresif kalau terkait dengan jumlah awal 18. Tentu dengan adanya beberapa mutasi jabatan di Polda Metro itu masih intens dilakukan pemeriksaan awal sehingga dilakukan rotasi agar memudahkan," imbuh dia.

1 Oknum Polisi Didemosi 8 Tahun

Kompolnas mengungkap satu anggota polisi mendapat sanksi demosi delapan tahun. Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan polisi yang disanksi demosi delapan tahun berposisi sebagai kepala unit (kanit) berinisial D.

Ditilik dari anggota Polri yang disidang ada nama eks Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan yang terlibat dalam kasus itu.

"Yang terakhir ini, yang demosi itu kanit, inisialnya D," kata Choirul Anama selepas sidang etik yang digelar di Mabes Polri kemarin.

"Dengan putusan demosi delapan tahun, patsus (penempatan khusus) 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela," sambung dia.

Anam menjelaskan, D dalam kasus pemerasan ini memiliki peran penting di antara anggota lain. Namun Anam tak merinci peran D.

"Dia salah satu yang bagian yang juga punya kendali atas peristiwa," jelas dia.

(lir/yld)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |