Eks Dirut PT Timah Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 300 T

1 week ago 9

Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). Terdakwa dalam kasus ini ialah mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan mantan Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Terdakwa Emil Ermindra oleh karena itu dengan pidana masing-masing selama 8 tahun," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga menghukum Mochtar Riza dan Emil membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.

Hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa MB Gunawan. Dia merupakan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), yakni salah satu smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk.

MB Gunawan divonis 5,5 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MB Gunawan Oki dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar hakim.

Hal memberatkan vonis adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara itu, hal yang meringankan vonis adalah para terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama di persidangan, merupakan tulang punggung keluarga, dan menyesali perbuatannya.

Sebelumnya, Mochtar Riza Pahlevi dan Emil Ermindra dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan dan uang pengganti Rp 493 miliar subsider 6 tahun penjara. Sementara MB Gunawan dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam surat dakwaan yang telah dibacakan, jaksa mengatakan kasus korupsi ini merugikan negara Rp 300 triliun. Kerugian itu berasal dari kerja sama PT Timah, yang merupakan BUMN, dengan sejumlah smelter swasta.

Kerja sama itu disebut dilakukan dengan harga lebih tinggi dan tanpa kajian. Kerugian juga dihitung dari kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal.

Singkat cerita, smelter swasta dan perusahaan afiliasinya yang bekerja sama dengan PT Timah melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Tindakan itu dapat terlaksana akibat adanya pembiaran yang dilakukan pihak PT Timah Tbk dan Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.

Pembiaran itu dilakukan oleh Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021-2024 Amir Syahbana, Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019 Rusbani, serta Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020.

(mib/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |