Dewas Nyatakan Pegawai KPK Istri dari Tersangka Kasus Kemnaker Langgar Etik

3 hours ago 1
Jakarta -

Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK, FF (33), yang merupakan istri dari salah satu tersangka kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hasil sidang etik, FF dinyatakan terbukti melanggar kode etik insan komisi.

"Menyatakan Terperiksa FF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pelanggaran Etik sebagai Insan Komisi telah melanggar Nilai Profesionalisme berupa larangan menjabat sebagai direktur suatu perseroan," ungkap Ketua Dewas KPK Gusrizal saat membacakan putusan dalam sidang etik di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).

Selain menyatakan FF telah melanggar etik, Dewas KPK juga menjatuhkan hukuman. Hukuman yang dijatuhkan merupakan sanksi berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa tersebut di atas berupa 'Permintaan maaf secara terbuka langsung, yang disampaikan Terperiksa secara tertulis dan dibacakan di hadapan Pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian yang rekamannya diunggah pada media dalam jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses oleh insan Komisi (portal) selama 40 (empat puluh) hari kerja," tutur Gusrizal.

Dalam amar putusan tersebut juga, Dewas memberikan rekomendasi agar Pejabat Pembina Kepegawaian dapat ikut melakukan pemeriksaan kembali sehingga dapat memberikan hukuman disiplin kepada FF.

"Merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada Terperiksa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Gusrizal.

Gusrizal juga membeberkan temuan pelanggaran etik yang dilakukan oleh FF. Salah satunya yakni FF sempat menjadi direktur sebuah perusahaan yang didirikan suaminya yakni PT SEM. Namun PT SEM ini tidak memiliki kaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan suami FF.

Meski pada akhirnya, FF pun mengundurkan diri dan hanya memegang jabatan tersebut sejak Februari hingga Juli 2025. Menurut aturan yang berlaku, kata Gusrizal, insan KPK tidak diperkenankan memegang jabatan pada sebuah perusahaan.

Dia mengatakan, Dewas KPK juga menyampaikan hal yang memberatkan hukuman FF. Di sisi lain, dia menyampaikan ada juga hal yang meringankan hukuman terhadap FF.

"Hal-hal yang memberatkan, Terperiksa tidak cepat berkonsultasi dengan senior atau Insan Komisi yang lain untuk menanyakan boleh tidaknya menjadi direktur perusahaan," ungkap Gusrizal.

"Hal-hal yang meringankan, jabatan direktur dijalankan oleh Terperiksa secara pasif; Terperiksa telah mengakui dan menyesal atas perbuatannya; Terperiksa tidak menikmati hasil perbuatannya," sambungnya.

KPK Sebut Pegawainya Tak Terlibat

Miki Mahfud (MM), tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker ternyata suami salah seorang pegawai KPK. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan istri Miki sudah diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker.

KPK telah menetapkan 11 orang tersangka terkait pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. Ternyata salah satu tersangka dalam kasus ini, Miki Mahfud, merupakan suami pegawai KPK.

"Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/8).

KPK juga telah memeriksa pegawai tersebut dan tidak diketemukan keterlibatannya. KPK kembali menegaskan sikap zero tolerance terhadap siapa pun yang melakukan tindakan melawan hukum.

"KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut dan hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya," kata dia.

"Kami akan tetap menerapkan zero tolerance terhadap siapa pun," tambahnya.

Berikut ini daftar tersangka dalam kasus ini:

1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
4. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
8. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
9. Supriadi selaku Koordinator
10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

(kuf/jbr)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |