Bicara Vonis Laras, Habiburokhman Tegaskan KUHP Baru Beri Keadilan Korban

2 hours ago 3
Jakarta -

Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA Laras Faizati dijatuhi vonis masa percobaan selama 6 bulan dengan syarat menjalani pidana pengawasan selama 1 tahun. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan vonis terhadap Laras menjadi bentuk nyata reformasi hukum setelah KUHP baru berlaku.

"Baru beberapa hari berlaku, KUHP baru dan KUHAP baru sudah menunjukkan manfaat sangat positif bagi para pencari keadilan. Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekedar kepastian hukum," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

"Walaupun Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, tetapi dengan berbagai pertimbangan maka dia tidak harus menjalani pidana penjara sebagaimana terjadi di kasus serupa di masa lalu," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Habiburokhman mengapresiasi putusan hakim dalam perkara tersebut. Di sisi lain, Habiburokhman berharap Laras dapat menjadikan perkara yang menjeratnya sebagai pembelajaran.

"Kepada majelis hakim kami sampaikan apresiasi karena telah maksimal menjalankan tugasnya, kepada Laras Faizati kami berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar dia bisa memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya di kemudian hari," ujarnya.

Selain kasus Laras, Habiburokhman mencatat ada 3 kasus yang menunjukkan penggunaan ketentuan baru dalam KUHP baru dan KUHAP baru dapat menguntungkan para pencari keadilan. Ketiga perkara itu ialah vonis pemaafan hakim dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim, perkara penistaan terhadap Panji Pragiwaksono, dan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) yang saat ini sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Perkara pertama adalah penggunaan ketentuan vonis pemaafan hakim dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim. Pada tanggal 8 Januari 2026, hakim Rangga Lukita Desnanta membuat putusan pemaafan hakim dengan tidak menjatuhkan pidana kurungan walaupun anak terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan," paparnya.

Pada kasus Panji yang dimaksud, Habiburokhman mengatakan kasus dugaan penistaan terhadap Panji mengacu pada KUHP dan KUHAP baru. Dia menyebut penegak hukum memastikan Panji tidak akan dipidana sewenang-wenang.

"Perkara kedua adalah perkara laporan terhadap Panji Pragiwaksono terkait beberapa ujaran yang dia sampaikan yang dianggap menista beberapa pihak. Dalam kasus ini penegak hukum sudah menyatakan akan mengacu pada KUHP baru dan KUHAP baru yang memastikan Panji Pragiwaksono tidak akan dipidana sewenang-wenang," katanya.

Selanjutnya, terkait kasus pengusutan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI). Habiburokhman mengatakan KUHP dan KUHAP baru yang dijadikan acuan penegak hukum akan berorientasi pada penyitaan barang bukti juga mencakup tujuan pemulihan kerugian para korban.

"Perkara ketiga adalah pengusutan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) yang saat ini sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Dalam perkara ini Bareskrim akan mengacu pada ketentuan KUHAP baru di mana orientasi penyitaan barang bukti juga mencakup tujuan pemulihan kerugian para korban," ujarnya.

Pidana Pengawasan terhadap Laras

Diketahui, Laras Faizati dijatuhi vonis masa percobaan selama 6 bulan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Laras tidak menjalani pidana penjara selama 6 bulan, apabila tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan 1 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," kata ketua majelis hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan, Kamis (15/1).

"Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," ujar Ketut.

(fca/dhn)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |