Bareskrim Ungkap Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Capai Rp 2,4 T

3 hours ago 1

Jakarta -

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan nilai gagal bayar kasus PT Dana Syariah Indonesia mencapai Rp 2,4 triliun. Adapun hitungan ini bisa bertambah selama proses penyelidikan.

"Sementara ini yang bisa diidentifikasi Rp 2,4 triliun dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi ya," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade mengatakan perusahaan DSI baru mendapat izin LPBBTI OJK pada 2021. Sementara, lanjutnya, PT DSI sudah mulai beroperasi di 2018.

"Untuk PT DSI ini sendiri itu sudah berdiri, dia terdaftar itu di 2017, 2017, 2018 PT DSI ini sudah mulai beroperasional tanpa atau belum dilengkapi dengan surat izin usaha yang dikeluarkan oleh OJK. Jadi baru periode tahun 2021 PT DSI ini baru mengantongi atau memperoleh izin usaha dari OJK," katanya.

Ade mengatakan kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) tehadap para pemberi pinjaman (lender) kini telah masuk ke tahap penyidikan. Ade Safri menyebut pihaknya akan melakukan proses penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.

"Kami laporkan dan kami informasikan kepada pimpinan rapat dan yang kami hormati seluruh anggota Komisi III DPR RI bahwa status penanganan perkara PT DSI ini saat ini sudah masuk di tahap penyidikan," kata Ade Safri dalam rapat di Komisi III DPR.

Ade Safri mengatakan pihaknya telah mendapatkan dua alat bukti dari kasus itu. Ia menyebut telah ditemukan peristiwa pidana pada kasus itu.

"Artinya bahwa dari fakta penyelidikan yang kami dapatkan untuk mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak dalam perkara a quo, dari hasil fakta penyelidikan kemudian kita lakukan gelar perkara dan forum gelar sepakat berangkat dari fakta-fakta penyelidikan didapatkan minimal dua calon alat bukti yang sah yang dikantongi oleh tim penyelidik," kata Ade.

"Untuk status penanganan perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Artinya telah ditemukan peristiwa pidana dalam perkara a quo," sambungnya.

(dwr/fca)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |