Aria Bima PDIP Minta MKD Tak Latah Panggil Rieke soal Konten PPN 12%

1 week ago 8

Jakarta -

Politikus PDIP Aria Bima menanggapi terkait anggota DPR dari fraksinya, Rieke Diah Pitaloka, yang diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena dugaan provokasi tolak kenaikan PPN menjadi 12%. Aria mengaku akan melakukan protes jika nantinya Rieke dipanggil untuk diklarifikasi.

"(Jadwal pemanggilan setelah reses) saya memprotes itu, MKD jangan latah menanggapi hal-hal yang dilontarkan anggota dewan, bisa-bisa MKD yang dibubarkan," kata Aria di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Aria Bima meminta MKD menempatkan tugas dan kewenangan sesuai porsinya. Dia meminta MKD tidak selalu ikut mengurusi hal terkait fungsi anggota dewan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan MKD terlalu latah mengurusi hal-hal yang menyangkut fungsi tugas anggota dewan, kalau itu dalam ucapan di dalam sikapnya mencederai institusi dewan silakan, tapi kalau itu dalam rangka tugas dia yang diberi amanah dan mandat rakyat, jangan kemudian MKD menjadi polisi," katanya.

Meski begitu, Aria mengatakan tetap menghormati MKD lantaran menjadi penjaga perilaku anggota dewan. Dia pun meyakini MKD tidak akan memanggil Rieke terkait dengan pernyaatannya.

"Saya yakin MKD tidak akan memanggil Mba Rieke Diah Pitaloka terkait dengan statement-statement yang menyampaikan aspirasi masyarakat terkait dengan pelaksanaan penerapan PPN 12 persen," ucapnya.

"Dan kalau memang mau mengkritisi dengan cara pandang yang argumentatif, kalau argumentatif meski solutif, kalau argumentatif tidak destruktif, nah kalau cara menyampaikan hal-hal yang kritis ini kemudian MKD ikut-ikut mengintervensi hak imunitas anggota dewan, nggak bisa," imbuh dia.

MKD DPR Tunda Panggilan

Untuk diketahui, MKD DPR telah menerima laporan pengaduan terhadap Rieke Diah Pitaloka. Aduan itu terkait pernyataan Rieke yang meminta kenaikan PPN 12% ditunda saat rapat paripurna DPR.

Dalam dokumen diterima detikcom, Minggu (29/12), surat dengan kop DPR itu ditujukan kepada Rieke Diah Pitaloka bernomor 743/PW.09/12/2024. Surat tertanggal 27 Desember 2024 dan ditandatangani Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam.

Dihubungi, Dek Gam membenarkan pihaknya telah menerima laporan dan memanggil Rieke.

Kendati demikian, Dek Gam mengatakan pemanggilan Rieke ke MKD ditunda lantaran para anggota DPR masih berada di dapil masing-masing selama masa reses. Politikus PAN ini menyebut tindak lanjut terkait laporan itu akan didalami oleh pihaknya.

"Iya surat pemanggilan itu memang saya tanda tangan, tapi kan kita masih libur nih, masih reses. Jadi anggota-anggota masih di dapil (daerah pemilihan). Jadi kita tunda dululah," kata Dek Gam.

(ial/amw)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |