Cikarang -
Majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Ahmad Arif Ridwan Nuwloh. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Rini.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Arif Ridwan Nuwloh alias Arif bin Wawan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai perbuatan pidana dan secara bersama-sama menyembunyikan kematian sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun," demikian putusan hakim seperti dilihat dari situs SIPP PN Cikarang pada Senin (30/12/2024).
Putusan diketok oleh majelis hakim yang diketuai Yudha Dinata dengan anggota Sondra Mukti Lambang Linuwih dan Vita Deliana pada Senin (30/12). Hakim juga memerintahkan agar Arif tetap dalam tahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.
Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut agar Arif dihukum 17 tahun penjara.
"Tuntutannya sudah kami bacakan Kamis kemarin. Terdakwa Arif Nuwloh itu 17 tahun tuntutannya, dan adiknya 3 tahun," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi Samuel, dilansir detikJabar, Senin (25/11).
Hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa lain dalam kasus ini, Aditya Taufiqurohman yang merupakan adiknya Arif. Aditya divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Aditya dinyatakan terbukti membantu pembunuhan dan menyembunyikan kematian korban yang telah dibunuh abangnya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan 3 tahun penjara.
Sebelumnya, jaksa menyebut pembunuhan ini berawal dari audit reguler yang dilakukan Arif ke cabang perusahaannya di Bandung, Jawa Barat, pada 21 April 2024. Jaksa mengatakan Arif saat itu melakukan pemeriksaan pada kasir yang ketika itu ditempati oleh Rini dan menyatakan tidak ada masalah berdasarkan hasil audit. Setelah itu, terdakwa menuju hotel tempatnya menginap.
Jaksa mengatakan Arif yang sudah mengetahui Rini bertugas menerima setoran uang dari driver dan menyetorkan uang perusahaan ke bank mulai menyusun rencana pembunuhan untuk menguasai uang setoran yang dipegang Rini. Arif kemudian mengajak Rini bertemu di hotel tempatnya menginap dengan dalih menanyakan toko-toko yang terlambat membayar serta sales yang tidak bertanggung jawab.
Pada 24 April 2024, Arif membawa Rini ke hotel tempatnya menginap dengan dalih pengecekan toko-toko yang telat bayar itu. Jaksa mengatakan Rini saat itu sedang membawa uang perusahaan Rp 43,8 juta yang akan disetorkan ke bank.
Jaksa mengatakan Rini sempat bertanya di mana tepatnya Arif ingin membahas persoalan itu. Arif mengajak Rini masuk ke kamar hotel dan diikuti oleh korban.
"Saat terdakwa dengan korban Rini berbincang, terdakwa dengan tenang kemudian melakukan browsing mencari penjual racun sianida yang mana terdakwa akan menggunakan racun sianida tersebut untuk merampas nyawa korban dengan mencampurkan racun sianida tersebut ke dalam makanan yang akan dibeli oleh terdakwa kepada korban. Atas ide tersebut, kemudian terdakwa meninggalkan Hotel Zodiak untuk mencari penjual racun sianida, namun terdakwa tidak mendapatkan penjual racun sianida sehingga terdakwa pada akhirnya hanya membeli makanan," demikian isi dakwaan jaksa.
Setelah itu, jaksa menyebutkan Arif mencari cara lain untuk membunuh Rini. Menurut jaksa, Arif kemudian menganiaya Rini hingga tewas.
Arif kemudian mengambil uang perusahaan yang dibawa Rini untuk membeli koper besar. Singkat cerita, Arif memasukkan jasad Rini ke dalam koper dan membawanya pergi untuk dibuang demi menutupi jejak pembunuhan.
Dia lalu menghubungi adiknya, Adit, untuk menjemput dan mencari tempat membuang koper berisi mayat. Jaksa mengatakan Arif menceritakan ke Adit bahwa koper itu berisi mayat.
Arif dan Adit kemudian menyusuri Jalan Raya Inspeksi Kalimalang. Kabupaten Bekasi, untuk mencari tempat membuang mayat. Mereka juga mengecek ada tidaknya CCTV di sekitar lokasi sebelum akhirnya membuang koper berisi mayat itu pada Kamis (26/4) dini hari.
(haf/haf)