Jakarta -
Polisi meringkus dua perempuan pelaku pembunuhan terhadap pria disabilitas asal Subang Toikin (22). Dua wanita yang diamankan yakni inisial A (21) dan T (16). T tidak ditampilkan karena termasuk anak di bawah umur.
Dilansir detikJabar, pelaku inisial A dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Subang pada Jumat (31/1/2025). Wanita tersebut sudah berbalut pakaian tahanan berwarna biru.
Sambil dikawal polwan Satreskrim Polres Subang, dia digiring dari sebuah ruangan ke aula. Selama berjalan, wanita berambut panjang itu tertunduk. Tangannya juga diborgol. Rambut panjangnya seolah menutupi wajahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak ada sepatah kata pun yang dilontarkan wanita tersebut. Dia tetap menunduk sambil berjalan. Sementara itu satu pelaku lagi tak dihadirkan lantaran masih di bawah umur.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan keduanya dijadikan tersangka atas kematian Toikin di Jalan Pertamina Subang pada 26 Januari 2025 lalu.
"Kita amankan dua orang tersangka. Satu anak yang berhadapan dengan hukum karena usianya di bawah umur," ujar Ariek.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu