2 Orang di Jakbar Nekat Curi Motor Teman Sendiri buat Bayar Tunggakan Kos

7 hours ago 2
Jakarta -

Polisi menangkap dua pria berinisial S (38) dan H (40), pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar). Polisi mengungkap korban merupakan teman dekat pelaku S.

"Kedua pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi," kata Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

Bobby mengatakan kasus ini bermula ketika pelaku S, yang telah lama berteman dengan korban, memanfaatkan hubungan baik yang terjalin selama ini. Ia mengatakan uang hasil penjualan motor curian itu rencananya akan digunakan untuk membayar biaya kos yang menunggak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Latar belakangnya adalah faktor ekonomi. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar biaya kos," ujarnya.

Bobby mengatakan pelaku S berdalih meminjam motor korban. Namun, sebelum dikembalikan, pelaku S terlebih dahulu merusak sistem kunci menggunakan alat tertentu sehingga kendaraan tampak tidak dapat digunakan.

Setelah motor dikembalikan kepada korban, pelaku H telah menunggu di sekitar lokasi. Lalu pelaku H langsung mengambil dan membawa kabur motor tersebut.

"Aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kepercayaan korban yang tidak menaruh curiga terhadap pelaku," ucapnya.

Bobby mengatakan pencurian ini tidak direncanakan dalam waktu lama. Ia mengatakan kedua pelaku mengaku tergiur memanfaatkan kesempatan yang ada karena desakan kebutuhan ekonomi.

"Hubungan korban dan pelaku S sebelumnya diketahui sangat baik tanpa adanya perselisihan ataupun konflik pribadi. Fakta bahwa pelaku merupakan teman korban baru terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk menganalisis rekaman CCTV dan mencocokkannya dengan berbagai alat bukti yang ditemukan di lapangan," tuturnya.

Bobby mengatakan motor korban sempat dijual para pelaku dengan harga sekitar Rp 10 juta. Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak penadah yang membeli motor tersebut.

"Berkat kerja cepat petugas, kedua pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 48 jam setelah laporan diterima. Keduanya kini telah diamankan di Mapolsek Metro Tamansari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku S dan H dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara lebih dari 5 tahun.

(mib/rfs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |