Jakarta -
Laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret nama artis Ruben Onsu di Polres Metro Jakarta Selatan dicabut. Lantas, bagaimana status tersangka Ruben Onsu dalam perkara tersebut?
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan selanjutnya pihak kepolisian akan memfasilitasi restorative justice (RJ) antara pelapor dan Ruben Onsu. Polisi akan melakukan gelar perkara untuk menghentikan kasus.
"Dari dua surat ini tentunya diterima oleh penyidik dan nanti untuk ada surat ini tentunya nanti akan di-RJ, penyelesaian secara RJ. Tahapan RJ, setelah RJ nanti penyidik akan melakukan gelar perkara, yang pada akhirnya tujuan dari gelar perkara adalah untuk menghentikan penyidikan," kata Joko kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, jika kedua belah pihak sepakat damai, penyidikan kasus akan dihentikan melalui penertiban Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Berdasarkan aturan yang ada, status tersangka Ruben Onsu akan gugur demi hukum setelah penyidikan dihentikan.
"Kalau perkara selesai ya tentunya ya ke depannya apalagi nanti perkara arahnya kalau sudah selesai kan tentunya dicabut laporan dan juga SP3, penghentian penyidikan," ujarnya.
Duduk Perkara Penipuan
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo mengatakan laporan terhadap Ruben teregister dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, tertanggal 22 Agustus 2025. Pelapor dalam hal ini berinisial P, sementara korban berinisial DM.
Dalam laporan itu, Ruben disebut menawarkan investasi kepada korban pada bisnis yang dimilikinya. Singkat cerita, terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dengan korban menyerahkan sejumlah modal.
"Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8).
"Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," imbuhnya.
Dalam laporan itu, Ruben Onsu disebut tidak kunjung memberikan keuntungan dan modal yang telah disetorkan oleh korban. Alhasil Ruben dipolisikan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," tuturnya.
(wnv/zap)


















































