KLH Usut 19 Perusahaan Terkait Kebakaran Lahan 11 Ribu Hektare di 7 Provinsi

4 hours ago 4

Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengusut 19 badan usaha di tujuh provinsi yang disinyalir menyebabkan kebakaran lahan selama periode Januari-Agustus 2026. Total luas lahan yang terbakar mencapai 11.046,69 hektare.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Rizal Irawan, dalam konferensi pers bersama BNPB, Senin (31/8/2026). KLH menyatakan perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di Sumatera dan Kalimantan.

"Upaya-upaya penegakan hukum per Januari sampai dengan hari kemarin sudah menyasar 19 badan usaha di tujuh provinsi. Yaitu di Sumatra ada 3 provinsi dan Kalimantan 4 provinsi. Di Kalbar ada 7 badan usaha yang kita lakukan pemasangan plang pengawasan ataupun segel, serta PPLH line," kata Rizal dalam jumpa pers yang ditayangkan melalui YouTube BNPB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut di Kalimantan Barat ada 7 badan usaha dengan luas lahan terbakar mencapai 2.260,08 hektare. Pihaknya juga mengatensi temuan perusahaan di Sumsel, Kalsel, Kalteng, Lampung, Kaltim, hingga Riau.

"Di Kalbar ada 7 badan usaha dengan total lahan terbakar 2.260,08 hektare. Kemudian di Sumatra Selatan ada 4 badan usaha seluas 772,72 hektare. Di Kalimantan Selatan ada 3 badan usaha dengan total 6.595,15 hektare, dan di Kalteng ada 2 badan usaha seluas 99,40 hektare," kata Rizal.

"Di Kaltim ada 1 badan usaha sekitar 5 hektare. Kemudian di Lampung 1 badan usaha seluas 202,73 hektare dan Provinsi Riau 1 badan usaha sekitar 7,10 hektare. Jadi total ada 19 badan usaha yang terdiri atas 3 provinsi di Sumatera dan 4 provinsi di Kalimantan. Total lahan terbakar dari ke-19 badan usaha itu sekitar 11.046,69 hektare," ucapnya.

KLH menyatakan penegakan hukum terhadap 19 perusahaan tersebut berawal dari pemantauan satelit. Pihaknya masih memverifikasi badan-badan usaha tersebut di lapangan.

"Kami memonitor dari satelit yang kami gunakan. Setelah ada hotspot, kemudian kami overlay, ada 42 perusahaan yang berpotensi tinggi terjadi kebakaran di area konsesinya. Saat ini baru 19 perusahaan yang diproses karena batch kedua baru besok akan kami kirimkan tim pengawas," ujar Rizal.

"Dari 19 perusahaan ini kami masih melakukan verifikasi dan pendalaman di lapangan. Yang pasti, di 19 perusahaan ini ada area yang terbakar. Kami akan meneliti apakah lahan tersebut terbakar atau sengaja dibakar. Kita harus bisa membedakan perusahaan ini pembakar lahan atau lahannya yang terbakar," tambahnya.

Kendati belum menentukan status dari 19 perusahaan di Sumatra dan Kalimantan tersebut, KLH menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan itu tetap memiliki pertanggungjawaban mutlak. Hal itu didasari fakta bahwa lahan yang terbakar merupakan bagian dari area konsesi perusahaan tersebut.

"Terlepas dari dibakar atau terbakar, ketika di dalam suatu area konsesi terjadi kebakaran, maka melekat padanya strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Sehingga perusahaan akan diminta pertanggungjawaban, baik secara sanksi administratif maupun perdata," ungkapnya.

32 Perkara Karhutla, Kerugian Capai Rp 5,3 T

Rizal juga menjelaskan sengketa lingkungan hidup yang diproses KLH selama periode 2023-2025. Total ada 32 perkara sengketa dengan kerugian lingkungan hidup yang ditaksir mencapai Rp 5,3 triliun.

"Periode 2023 sampai 2025 yang belum selesai total ada 32 perkara dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 5,3 triliun. Itu nilai kerugian dalam dokumen yang kami ajukan. Kemudian untuk tindakan pemulihan, kita harus membedakan antara kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 5,3 triliun dan tindakan pemulihan yang nilainya mencapai Rp 9,5 triliun. Jadi jangan disatukan," pungkasnya.

(dwr/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |