Jakarta -
Polisi menangkap seorang pelaku pemerkosa anak perempuan berusia 16 tahun di Jakarta Barat (Jakbar). Dua pelaku lain masih diburu polisi.
"Kami telah mengamankan seorang pelaku berinisial MYH. Sementara rekan pelaku berinisial FE alias Jeding dan RP alias Rian masih kami lakukan pengejaran," kata Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).
Dia mengatakan pelaku pemerkosaan terhadap korban ada 3 orang. Kasus pemerkosaan terhadap anak baru gede (ABG) itu terjadi di sebuah kontrakan di Jalan H Lebar Gang Bacang RT 07 RW 06 Meruya Selatan, Kembangan, Jakbar, Sabtu (18/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, awalnya korban dijemput pelaku bernama Jeding dengan mengendarai sepeda motor ke kontrakan tersebut pada pukul 22.30 WIB. Jading juga sudah menyiapkan minuman alkohol di kontrakan itu.
Polisi mengatakan pelaku bernama Rian sudah ada di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut. Berikutnya, pelaku berinisial MYH datang ke TKP.
MYH lantas meminta Jeding dan Rian pergi dari kontrakan. MYH memperkosa korban yang sudah dicekoki minuman beralkohol.
Bejatnya, pemerkosaan juga dilanjutkan Jeding dan Rian.
"Ketiga pelaku mengajak korban untuk minum alkohol, ketika korban dalam pengaruh alkohol lalu ketiga pelaku menyetubuhi korban," ujar Taufik.
Kasus ini kini ditangani Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat. Pelaku MYH dijerat Pasal 81 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(jbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu