Seorang siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Tambun, Kabupaten Bekasi menjadi korban perundungan dan penganiayaan. Rupanya, hal itu terjadi lantaran korban menolak ajakan para pelaku untuk nongkrong bersama.
Aksi penganiayaan ini sempat viral di media sosial. Dalam video yang viral, terlihat sejumlah siswa berjongkok di dekat tembok salah satu rumah warga.
Tampak tiga siswa SMP berada di dekat anak yang berjongkok itu. Salah satu siswa SMP itu terlihat menendang korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban Dianiaya Usai Tolak Ajakan Nongkrong
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan peristiwa itu terjadi pada awal Agustus 2025. Mustofa menyebut pelaku dan korban sama-sama berstatus anak di bawah umur.
"Jadi tuh gini ceritanya sebenarnya, peristiwa itu kan di awal Agustus 2025," kata Kapolres Mustofa saat dihubungi, Jumat (17/10/2025).
Mustofa mengatakan korban yang merupakan siswa kelas 8 diduga tak mau diajak nongkrong oleh pelaku. Hal itu diduga merupakan awal penganiayaan terjadi.
"Jadi bermula itu dari anak kelas 9 itu nongkrong di PS (Play Station) sementara yang korban di gang itu. Karena korban tidak mau diajak nongkrong, dipukuli lah mereka itu," ujarnya.
7 Pelaku Diamankan
Polisi lalu bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Total ada tujuh orang pelaku yang diamankan.
"(Diamankan) pelakunya tujuh, korban enam," ujar Mustofa.
Polisi menyebut peristiwa itu sudah ditangani sebelum videonya viral di media sosial. Mustofa mengatakan sejumlah pelaku masih berada di Polsek Tambun Selatan.
"Memang beberapa hari yang lalu bermula dari ibunya salah satu korban ngecek handphonenya korban ada video itu. Tapi sudah kita tangani, jadi peristiwa itu mereka sudah tidak ada persoalan tapi karena, kita sudah dapat videonya terus kita tangani," ujar Mustofa.
"Si korban sudah sekolah dari awal. Pelaku memang sementara kita menunggu dari Bapas (Balai Pemasyarakatan) sama diamankan di Polsek Tambun," tambahnya.
Mustofa menyebut pelaku dan korban sama-sama berstatus anak di bawah umur. Pihaknya menindaklanjuti kasus tersebut dengan hati-hati.
"Masih di Polsek Tambun, dari Bapas, dari perlindungan anak, mendampingi korban dan pelaku. Masih sama-sama di bawah umur. 15 tahun pelaku, korban mereka seumuran sama-sama teman bermain. Akan kita tindaklanjuti, yang jelas kita mengedepankan berkaitan dengan bagaimana mengembalikan kondisi korban maupun pelaku," ujarnya.
(wnv/wnv)