Jakarta -
Pemeriksaan dr Richard Lee sebagai tersangka kasus UU Perlindungan Konsumen hari ini kembali tertunda karena alasan sakit. Polda Metro Jaya mengagendakan ulang pemeriksaan pada Rabu, 4 Februari 2026.
"Pihak pengacara sudah mengirim surat kepada penyidik pada hari ini untuk diagendakan pada 4 Februari 2026," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Budi Hermanto mengatakan pihaknya akan segera meng-update soal pemeriksaan lanjutan Richard Lee setelah permintaan pengunduran pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kami akan update kepada rekan kembali, apakah dalam berjalannya waktu menjelang 4 Februari mungkin ada update dari terlapor bisa dalam kondisi yang fit, mari kita sama-sama diakan yang bersangkutan juga agar diberikan kesembuhan ya," jelasnya.
Penjelasan mengenai kondisi Richard Lee yang tengah sakit pada hari ini disampaikan oleh pengacara kepada penyidik. Pengacara pun meminta pemeriksaan hari ini ditunda.
Sebelumnya, pemeriksaan dr Richard Lee sebagai tersangka kasus UU Perlindungan Konsumen sempat terhenti karena yang bersangkutan mengeluh sakit. Pemeriksaan sedianya dilanjutkan Senin, 19 Januari 2026.
"Pemeriksaan terhadap dokter saudara inisial RL akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026. Untuk waktunya nanti akan dikonfirmasi, akan diberikan informasi lebih lanjut jam berapa," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (9/1).
Richard Lee diperiksa tanpa surat panggilan lantaran pemeriksaan yang akan digelar melanjutkan yang sebelumnya pada Rabu (7/1). Penyidik akan mendalami terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan kepada Richard Lee.
"Masih melanjutkan pertanyaan ke-74-85 karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73. Apa itu pertanyaannya? nanti setelah tuntas semua pertanyaan itu diberikan, karena nanti akan ada pertanyaan-pertanyaan pengembangan, biasanya ada pertanyaan pengembangan sesuai dengan jawaban yang diberikan oleh dr dengan inisial RL," jelasnya.
Seperti diketahui, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dokter sekaligus selebgram ini diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Penetapan Richard Lee sebagai tersangka dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak. Richard Lee dipolisikan dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
"Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL," kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).
(kuf/mea)

















































