KPK Panggil 2 Direktur Bea Cukai Jadi Saksi Kasus Suap Impor Barang

4 hours ago 2
Jakarta -

KPK memanggil dua direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Ari Kusriani dan Priyono Triatmojo. Keduanya dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain keduanya, kata Budi, ada satu lagi saksi dari pihak swasta yang turut diperiksa sebagai saksi, yakni Ricky Christo Bazardi. Budi menyebut para saksi telah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.

Dalam perkembangannya, pada kasus ini KPK telah menyita lima unit mobil. Mobil itu disita dari kantor pusat Bea Cukai, Jakarta.

"Terkait dengan perkara Bea Cukai, awal pekan ini penyidik melakukan penyitaan lima unit kendaraan roda empat yang disita di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/3).

Budi menjelaskan mobil tersebut diduga didapat dari hasil korupsi. Mobil tersebut juga digunakan untuk operasional pelaku dalam kasus ini.

KPK menyebut kasus ini menyebabkan barang KW atau palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia. KPK menyebutkan suap itu membuat pengecekan tidak dilakukan sesuai dengan aturan.

Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengungkap ada kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, dan Kasubdit Intel Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.

KPK mengatakan Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua jenis jalur dalam pelayanan pengawasan barang impor. Ada jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang tanpa cek fisik dan ada jalur merah yang merupakan jalur pengeluaran barang dengan cek fisik.

"Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen," ujar Asep seperti dikutip, Jumat (6/2).

Total saat ini ada tujuh tersangka kasus suap impor barang di Bea Cukai. Berikut identitasnya:

1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC);
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.
7. Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.

Lihat juga Video: KPK Pamerkan 5 Koper Uang Rp 5,18 M Hasil Kasus Suap Impor Bea Cukai

(kuf/haf)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |