Jakarta -
Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), mengajukan restorative justice (RJ) dalam kasus tersebut. Surat permohonan RJ tersebut diajukan pekan lalu.
"Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Iman mengatakan Rismon hari ini datang ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan hal tersebut. Polda Metro Jaya saat ini penyidik masih memproses permohonan RJ yang diajukan oleh Rismon tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini saudara RHS dengan lawyer-nya datang ke kami untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ yang diajukan oleh RHS dengan kesadarannya," kata Iman.
"Kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS," ujarnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Sebelum penerbitan SP3, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menemui Jokowi di Solo.
Dalam perkara ini, total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Roy Suryo. Polisi terus mengusut kasus ini dan melakukan gelar perkara khusus.
Pada 8 Januari 2026, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengunjungi kediaman Jokowi di Solo. Setelah bertemu, Jokowi berharap kasus keduanya diselesaikan melalui restorative justice (RJ).
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis lalu mengajukan permohonan RJ kepada polisi. Polisi lalu menindaklanjuti permohonan tersebut hingga akhirnya menghentikan perkaranya.
Dengan begitu, kasus ini pun akhirnya hanya menyisakan enam tersangka, yakni pada klaster pertama tiga tersangka, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian, klaster kedua terdiri atas tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Saksikan Live DetikSore:
Lihat juga Video: Rismon soal SP3 Eggi di Kasus Ijazah Jokowi: Biar Kami Lanjutkan
(wnv/mea)


















































