Polres Serang menangkap pria berinisial SMP (30) yang merupakan warga Desa Julang, Kecamatan Kibin, karena kasus narkoba jenis sabu. SMP diduga menyembunyikan 40 paket sabu di sebuah rumah kosong.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan Satresnarkoba Polres Serang menangkap SMP pada Kamis (26/2). Polisi awalnya mendapat informasi dari masyarakat yang curiga kepada pelaku.
"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka di wilayah tersebut," ujar Andri didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Rabu (11/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim yang dipimpin Ipda Ricky Handani kemudian menyelidiki dan mengintai gerak-gerik tersangka. Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas kemudian menangkap SMP di sekitar kediamannya di Desa Julang, Kecamatan Kibin.
"Petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan di rumahnya. Namun saat itu kami belum menemukan barang bukti narkotika," kata Andri.
Polisi lalu menginterogasi pelaku dan mendapat keterangan sabu disembunyikan di rumah kosong tak jauh dari tempat tinggalnya. Petugas kemudian menggeledah rumah kosong tersebut dan menemukan sebanyak 40 paket narkotika jenis sabu yang disimpan oleh tersangka.
"Dari lokasi rumah kosong tersebut petugas menemukan 40 paket sabu yang sengaja disembunyikan tersangka untuk mengelabui petugas," jelas Andri.
SMP mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial AN, yang berstatus daftar pencarian orang (DPO). AN merupakan warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari AN dengan harga Rp 5 juta untuk kemudian dijual kembali. Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," katanya.
Lihat juga Video: Vonis Terdakwa 1,9 Ton Sabu: 15 Tahun Bui hingga Seumur Hidup
(aik/haf)


















































