KPK telah menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT) sebagai tersangka. Fikri diduga menerima total suap Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek.
Hal tersebut dijelaskan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Rabu (11/3/2026). Dia mengatakan kasus ini berawal saat Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.
Proyek itu terdapat di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Asep mengatakan total anggaran proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp 91,13 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan Fikri kemudian mengadakan pertemuan dengan Harry selaku Dinas PUPRPKP dan orang kepercayaan Fikri bernama B Daditama. Pertemuan yang dilakukan di rumah dinas Bupati itu diduga membahas pengaturan lelang sejumlah proyek hingga fee yang akan diperoleh.
"Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan," tutur Asep.
Asep mengatakan Fikri diduga menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan 'inisial rekanan' yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Setelahnya, Fikri mengirimkannya lewat chat WhatsApp (WA) ke B Daditama.
Asep menyebut ada dugaan niat jahat atau mens rea antara Fikir dan Harry bersama tiga kontraktor rekanannya, yaitu Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
"Setelah adanya penunjukan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta," kata Asep.
Asep mengatakan suap ijon proyek senilai Rp 980 juta itu diberikan secara bertahap melalui perantara. Selain itu, kata Asep, nilai ijon proyek dari ketiga pihak tersebut berbeda-beda. Berikut rinciannya:
1. Pada 26 Februari 2026, EDM (Edi Manggala) dari CV MU menyerahkan Rp 330 juta (3,4% dari nilai proyek berupa pembangunan jalur pedestrian dan drainase serta sports center senilai total Rp 9,8 miliar) melalui HEP (Hary Eko Purnomo) selaku Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong;
2. Pada 6 Maret 2026, IRS (Irsyad Satria Budiman) dari PT SMS menyerahkan Rp 400 juta (13,3% dari nilai proyek berupa pekerjaan jalan senilai Rp 3 miliar) melalui SAG selaku ASN di Dinas PUPRPKP;
3. Pada 6 Maret 2026, YK (Youki Yusdiantoro) dari CV AA menyerahkan Rp 250 juta (2,3% dari nilai proyek berupa penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp 11 miliar) melalui REN selaku ASN di Dinas PUPRPKP.
Asep mengatakan ada dugaan penerimaan lain ke Fikri senilai Rp 775 juta. Dia menduga perbuatan tersebut dilakukan berulang.
"Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp 775 juta. Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang," ujarnya.
KPK pun menetapkan lima orang sebagai tersangka. Berikut rinciannya:
1. Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030;
2. Harry Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong;
3. Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana
4. Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama
5. Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Fikri dan Harry dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Sementara, ketiga pihak swasta dijerat Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saksikan Live DetikSore:
(kuf/haf)


















































