Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memasuki proses pembuktian hari ini. Persidangan dimulai dengan debat panas antara kubu Nadiem dan jaksa terkait dokumentasi perekaman persidangan.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026). Mulanya, jaksa protes dengan kamera handphone yang dipasang di meja penasihat hukum Nadiem, tepat di samping posisi duduk Nadiem.
"Izin majelis sebelum melangkah ke ini, sebagaimana tatib persidangan sebelumnya. Dari pihak penasihat hukum ada rekaman kamera di depan, bagaimana sebelumnya kan untuk di belakang untuk perekaman," protes jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim memerintahkan penasihat hukum Nadiem memindahkan posisi ponsel tersebut. Penasihat hukum Nadiem mengatakan tak ada larangan merekam.
"Ya, baik mungkin untuk tidak mengulangi-ulangi sebenarnya dari penasihat hukum, bisa memindahkan untuk posisi kameranya ke belakang," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
"Mohon izin bicara Yang Mulia. Pertama, kami sampaikan bahwa kami sudah membaca tatibnya, tidak ada dalam tatib. Kedua, ini adalah dokumentasi untuk kami bisa melihat langsung keterangan dari saksi. Kalau dari belakang, Yang Mulia, nggak bisa kelihatan. Jadi mohon diizinkan. Terima kasih, Yang Mulia," ujar penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir.
Perdebatan kemudian terjadi antara jaksa dan penasihat hukum Nadiem. Pihak Nadiem menyinggung penyerahan laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara yang baru diserahkan jaksa setelah melalui perdebatan.
"Kami dalam penegakan hukum berusaha patuh apa yang disampaikan Yang Mulia. Karena Yang Mulia sudah menyampaikan untuk tidak merekam di depan. Bahkan di KUHAP pun kami patuh seperti itu. Kami minta juga pada penasihat hukum, mari kita patuhi Yang Mulia yang memimpin sidang ini. Biar kita sama-sama saling posisi yang sama dalam hal pendidikan hukum ini. Terima kasih," ujar jaksa.
"Mereka dua kali ngomong, kami baru sekali ngomong. Tolong diizinkan, Yang Mulia. Jadi pertama, Jaksa mengatakan bahwa mereka patuh, mereka tidak pernah patuh. Pemberian alat bukti BPKP ini sudah perintah awalnya," ujar Ari.
"Mohon izin, Yang Mulia, ini sudah membias jauh dari pembicaraan pokok tentang kamera. Keberatan kami, Yang Mulia," timpal jaksa.
Hakim meminta hanya pihak yang diizinkan berbicara yang menyampaikan pendapat. Pihak Nadiem memastikan perekaman hanya untuk dokumentasi, bukan siaran langsung atau live.
"Yang Mulia, sudah mengatakan pemberian ini dari awal, tidak laksanakan. Bahkan kami meminta berkali-kali. Setelah ada putusan sela baru dilakukan. Itu pun setelah kita berdebat. Lalu yang kedua, ini kaitannya hal ini sangat penting. Karena proses persidangan ini akan panjang waktunya. Kita akan banding, kasasi dan yang lain-lain. Semua keterangan-keterangan di persidangan ini, kami rekam dari segala sisi, Yang Mulia. Supaya jangan sampai terjadi bias. Dan kami jamin, kalau dari kami, tidak akan ada live. Dari kaminya. Kami menjamin itu. Terima kasih, Yang Mulia," ujarnya.
Hakim memutuskan perekaman audiovisual hanya dilakukan dari belakang, bukan di area depan atau area pihak berperkara. Hakim meminta perekaman di area depan yang dilakukan penasihat hukum Nadiem dimatikan.
"Sebelumnya kami sudah sampaikan. Bahwa terhadap hal apapun yang terjadi di persidangan ini, itu wajib meminta izin kepada Ketua Majelis. Tugas kami, bagaimana memimpin persidangan ini bisa berjalan lancar. Saya kira kan yang ingin dicari sini adalah pembuktian. Baik penuntut umum maupun penasihat hukum terhadap hal-hal yang dibantah terhadap surat dakwaan," ujar hakim.
"Olehnya itu, terhadap perekaman apapun itu, kami persilakan kalau audio. Tetapi untuk gambar, kami tidak mengizinkan. Karena kita menjaga juga dari saksi-saksi mungkin. Untuk visualnya, tidak dibolehkan. Silakan kalau misalnya saudara penasihat hukum ingin merekam, silakan dengan bentuk audio. Jadi kami mohon untuk perekaman visual dihentikan, silakan di belakang. Saya kira tidak perlu lagi ditanggapi. Sudah jelas kami sampaikan kepada penasihat hukum maupun penuntut umum," tambah hakim.
Penasihat hukum Nadiem meminta hal ini dicatat dalam persidangan. Penasihat hukum Nadiem mengaku akan melaporkan pelarangan ini.
"Mohon izin, Yang Mulia. Ini tentunya pertentangan dengan KUHAP. Karena ini hak kami. Untuk menjadikan bahan keterangan-keterangan saksi ini, untuk kami banding dan lain sebagainya. Bagaimana mungkin keterangan hanya melalui suara, bisa menjadi alat bukti yang sah, yang kuat. Itulah diperlukan video," ujar Ari.
"Sekarang pemasalahannya, Yang Mulia. Pertama, aturan mana yang kami langgar. Lalu yang kedua, hal apa yang mengganggu. Tidak ada yang diganggu dalam hal ini. Jadi ini betul-betul mengganggu hak kami sebagai terdakwa. Hak kami sebagai penasihat hukum. Karena ini kami butuhkan. Kalau Yang Mulia memaksakan itu, ini mohon dicatat, dan ini akan menjadi laporan kami. Karena ini adalah hak kami," imbuhnya.
Hakim mempersilakan rencana pelaporan penasihat hukum Nadiem. Kemudian, penasihat hukum Nadiem mematikan perekaman tersebut.
"Saya kira cukup jelas ya. Perma 5/2020 terhadap protokol persidangan, saya kira apapun yang terjadi itu adalah seizin dari Ketua Majelis. Dan terhadap perekaman audiovisual, Majelis hakim melarang di hadapan sini. Silakan, kami tidak melarang dari belakang. Untuk perekaman mengenai keterangan saksi, silakan melalui audio. Silakan direkam untuk keterangan saksi. Tapi tidak dalam bentuk audiovisual. Saya kira jelas itu. Karena sebenarnya sudah kami sampaikan juga. Jadi tidak perlu ditanggapi. Mohon untuk dimatikan. Kami persilakan, penasihat hukum. Tolong," pindah hakim.
"Baik Yang Mulia, kalau itu perintah Yang Mulia. Tapi mohon dicatat dalam persidangan, bahwa ini melanggar hak kami, dan ini akan kami laporkan," ujar Ari.
"Silakan. Saya kira itu hak saudara," ujar hakim.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Nadiem telah mengajukan eksepsi. Hakim menolak eksepsi tersebut dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
(mib/haf)


















































