Jaksa KPK: Noel Tanya soal Pemerasan ke Bawahan, Minta Jatah Rp 3 M

2 hours ago 2
Jakarta -

Jaksa KPK mendakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Jaksa menyebut Noel meminta jatah Rp 3 miliar.

Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud dan Termurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

"Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3," demikian isi dakwaan Noel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini sendiri telah terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.

Pada 2021, kata jaksa, Hery Sutanto yang menjabat Direktur BKK3 meminta bawahannya meneruskan 'tradisi' berupa apresiasi atau biaya nonteknis/undertabel di lingkungan Ditjen Binwasker K3 untuk memungut uang penerbitan sertifikasi K3 sebesar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per sertifikat.

"Serta menyampaikan apabila para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang maka proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 diperlambat," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Gerry, Herwanto, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari, Subhan, Supriadi dan Nila Pratiwi Ichsan yang merupakan bawahan Hery Sutanto mematuhi perintah itu. Jaksa menyebut Hery juga meminta para bawahannya yang menjadi koordinator dan subkoordinator menyiapkan rekening bank untuk penampungan duit pemerasan.

Mereka kemudian bersepakat dengan Miki Mahfud dan Termurila dari PT KEM Indonesia untuk melakukan pungutan itu saat melakukan pembinaan/pelatihan K3. Singkat cerita, pemerasan pun dilakukan.

Jaksa menyebut Miki dan Termurila memasukkan biaya honor penguji/narasumber/evaluator dalam biaya pembinaan/pelatihan K3. Sehingga, kata jaksa, total yang dipungut ke peserta berjumlah Rp 4,5 juta sampai Rp 6 juta.

"Bahwa sebagaimana tarif PNBP resmi untuk biaya sertifikat K3 adalah sebesar Rp 150.000 per orang, sementara biaya lisensi K3 adalah sebesar Rp 120.000 per orang," demikian isi dakwaan Noel.

Proses tersebut pun terus berjalan. Jaksa mengatakan Hery dkk membagikan uang pemerasan itu secara rutin mulai Januari 2021 hingga April 2024 dengan besaran yang berbeda-beda mulai dari total Rp 190 juta hingga Rp 571 juta. Pembagian uang pemerasan terus berlanjut pada Mei hingga Oktober 2024 dengan besaran yang berbeda-beda lagi.

Pada 21 Oktober 2024, Noel resmi menjabat sebagai Wamenaker. Noel kemudian memanggil Hery Sutanto pada November 2024.

"Saat itu Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan menanyakan mengenai praktik pungutan uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui pihak PJK3 kepada Hery Sutanto. Kemudian Hery Sutanto membenarkan adanya pungutan uang tersebut yang selama ini dikoordinir oleh Irvian Bobby Mahendro bersama dengan Subhan, Gerry, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi. Hasil pungutan uang tersebut dibagi berdasarkan jabatan di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3. Kemudian Hery juga menyampaikan apabila para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang maka proses penerbitan sertifikasi dan lisensi K3 akan dipersulit," demikian isi dakwaan Noel.

Jaksa mengatakan Noel meminta jatah sebagai Wamenaker. Menurut jaksa, Hery menjawab 'Akan saya koordinasikan dengan Irvian Bobby Mahendro'.

"Selanjutnya sekitar seminggu kemudian, Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan memanggil Irvian Bobby Mahendro ke ruang kerjanya meminta uang sebesar Rp 3.000.000.000 (Rp 3 miliar). Atas permintaan tersebut kemudian Irvian menyanggupinya," demikian isi dakwaan Noel.

Pengumpulan duit terus dilakukan oleh anak buah Noel tersebut. Pada Desember 2024, Noel disebut menghubungi Irvian dan meminta bertemu di sekitar Senayan Park.

Pada pertemuan itu, kata jaksa, Noel menanyakan uang Rp 3 miliar yang dimintanya. Irvian disebut menyatakan uang sudah ada. Noel kemudian memberikan kontak atas nama Nur Agung Putra Setia dan meminta Irvian berkoordinasi dengan Nur Agung untuk penyerahan uang.

"Setelah menghubungi dan berkomunikasi dengan Nur Agung Putra Setia tersebut Irvian melalui sopirnya Gilang Ramadhan alias Andi telah menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar yang tersimpan dalam tas jinjing bermotif batik kepada Nur Agung bertempat di sisi timur SPBU Pertamina 34.10301 Jalan Gereja Theresia Gondangdia Jakarta Pusat, yang kemudian oleh Nur Agung tas jinjing berisi uang tersebut diserahkannya kepada Divian Ariq yang merupakan anak kandung dari Terdakwa Immanuel Ebenezer," ucapnya.

(haf/dhn)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |