Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 6,5 miliar. Jaksa KPK mengatakan pemerasan itu dilakukan saat proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi/lisensi individu keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3 di Kemnaker.
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (19/1/2026). Noel didakwa bersama-sama 10 orang lainnya. Berkas penuntutannya masing-masing terpisah. Berikut para terdakwanya:
1. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
4. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
5. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
6. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
7. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
8. Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
9. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
Jaksa KPK mengatakan Noel dkk telah memeras pemohon sertifikasi untuk memberikan biaya tambahan pengurusan sertifikasi K3 dengan total Rp 6.522.360.000. Jika tidak membayar lebih, maka prosesnya akan dipersulit.
"Bahwa Terdakwa IMMANUEL EBENEZER GERUNGAN bersama-sama dengan FAHRUROZI, HERY SUTANTO, SUBHAN, GERRY ADITYA HERWANTO PUTRA, IRVIAN BOBBY MAHENDRO, SEKARSARI KARTIKA PUTRI, ANITASARI KUSUMAWATI, SUPRIADI, MIKI MAHFUD dan TEMURILA telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000,00 (enam miliar lima ratus dua puluh dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujarnya.
Kasus bermula saat Hery Sutanto mengumpulkan koordinator dan subkoordinator yakni Gerry, Irvian, Sekarsari, Anitasari, Supriadi dkk untuk meneruskan 'tradisi'. Tradisi yang dimaksud Hery, kata jaksa KPK, ternyata perihal tradisi pungutan di Ditjen Binwasnaker K3 untuk proses sertifikasi sebesar Rp 300.000-500.000 per sertifikat.
"Serta menyampaikan apabila para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang maka proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 diperlambat (lama dikeluarkan melebihi dari 9 (sembilan) hari kerja sebagaimana ketentuan), akan dipersulit atau tidak diproses sama sekali dengan alasan seolah-olah syarat administrasi belum terpenuhi/belum lengkap," lanjut jaksa KPK.
Masih dalam pertemuan itu, kata jaksa, Hery meminta para koordinator dan subkoordinator untuk membuka rekening penampungan dari para pemohon sertifikasi K3. Atas permintaan itu Hery itu, Gerry dkk pun menyanggupinya. Uang tersebut pun dibagi berdasarkan jabatan.
Praktik pemerasan pun dimulai. Gerry dkk menyampaikan kepada Miki Mahfud dan Temurila untuk memberikan uang Rp 300.000-Rp 500.000 per sertifikasi. Gerry dkk mengancam tidak akan meproses sertifikasi itu jika bayaran tambahan tidak dipenuhi.
"Atas permintaan tersebut, MIKI MAHFUD dan TEMURILA menyanggupinya," ujarnya.
Gerry dkk meminta Miki Mahfud untuk mentransfer biaya tambahan itu ke rekening penampung sesuai yang diadakan PT KEM Indonesia.
Para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 lainnya yang merupakan peserta atau para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 dengan biaya sekitar Rp4.500.000,00- Rp6.000.000,00 per peserta menyesuaikan dengan jenis pembinaan/pelatihan K3 dimaksud. Sehingga, para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak ada pilihan lain kecuali terpaksa menyetujui dan membayarnya.
"Sebab sertifikat dan lisensi K3 tersebut disyaratkan untuk memperoleh pekerjaan dan/atau menduduki posisi tertentu," kata jaksa.
Dalam kurun Januari 2021-April 2024, para pejabat Kemnaker ini menerima Rp 3.812.810.000,00 dari para pemohon sertifikat. Lalu dalam kurun Mei 2024-Oktober 2024, mereka menerima Rp 1.950.650.000,00
Kemudian, pada 21 Oktober 2024, Noel dilantik menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan Periode Tahun 2024-2029. Satu bulan menjabat, tepatnya pada November 2024, Noel menanyakan ke Hery perihal tradisi pungutan uang ke para pemohon sertifikasi K3.
"Saat itu Terdakwa IMMANUEL EBENEZER GERUNGAN menanyakan mengenai praktek pungutan uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui pihak PJK3 kepada HERY SUTANTO. Kemudian HERY SUTANTO membenarkan adanya pungutan uang tersebut," ujarnya.
Di sinilah Noel meminta jatah selaku wakil menteri ke Hery sebanyak 3 miliar. Permintaan itu pun disanggupi dan akan dicairkan oleh Irvian sebagai penampung rekening.
Sementara itu, praktik pemerasan terus berlanjut. Dalam kurun waktu November 2024- Agustus 2025 Rp758.900.000,00
Jaksa kemudian menjelaskan lagi perihal Rp 3 miliar permintaan Noel. Kata jaksa, pada pertengahan Desember 2024, Noel bertemu dengan Irvian menanyakan perihal Rp 3 miliar permintaannya itu. Uang tersebut lalu diberikan kepada Noel melalui Nur Agung Putra Setia orang kepercayaan Noel, di mana uang itu tersimpan dalam tas jinjing motif batik.
"Selanjutnya setelah menghubungi dan berkomunikasi dengan NUR AGUNG PUTRA SETIA tersebut IRVIAN BOBBY MAHENDRO melalui sopirnya GILANG RAMADHAN alias ANDI telah menyerahkan uang sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) yang tersimpan dalam tas jinjing bermotif batik kepada NUR AGUNG PUTRA SETIA," ujar jaksa.
Sisa penerimaan uang-uang di rekening penampungan tersebut dibagikan kepada para pejabat di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3.
Atas perbuatannya, Noel dkk didakwa Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(whn/dhn)


















































