Jakarta -
Mantan Dirjen Paudasmen Kemedibudristek, Jumeri, menyebutkan buron Jurist Tan merupakan 'the real menteri' di Kemendikbudristek. Padahal Jurist saat itu menjabat staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Jumeri dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026). Pengakuan yang menyebutkan Jurist sebagai 'the real menteri' itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Jumeri.
"Di BAP Saudara, saksi Jumeri, langsung saja tanggal 10 September, Saudara menjelaskan, Saudara kenal dengan orang-orang nama Ibrahim Arief, Fiona, Jurist Tan sebagai orang dekatnya Pak Terdakwa Nadim Anwar Makarim. Lalu Saudara jelaskan Jurist Tan ini bahkan sebagai 'the real menteri'. Coba Saudara ceritakan apa maksudnya?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumeri lalu memberikan penjelasan. Jumeri mengatakan sebutan itu muncul karena Nadiem menyampaikan jika omongan Jurist merupakan omongannya.
Jumeri mengatakan ucapan Nadiem membuat para staf berpandangan jika Jurist dan Nadiem merupakan satu kesatuan. Nadiem disebutkan menekankan hal itu dalam beberapa kali rapat.
"Jadi Pak Menteri Nadim Anwar Makarim dalam berbagai kesempatan sering menyampaikan bahwa omongan Jurist itu adalah omongan saya. Jadi kemudian kami berpandangan bahwa antara Mas Menteri dengan Mbak Jurist satu kesatuan. Karena memang beberapa kali Mas Menteri menyatakan dalam rapatnya bahwa apa yang dikatakan Jurist adalah perkataan saya," ujar Jumeri.
Jumeri diketahui diangkat Nadiem sebagai Dirjen Paudasmen. Pengangkatan dilakukan sekitar Juli 2020.
"Jadi Saudara mendengar langsung omongan Terdakwa, omongan staf khusus menteri, Ibu Jurist Tan maupun ini adalah omongan Terdakwa. Lalu Saudara, Saudara diangkat tahun 2020 sekitar bulan Juni ya?" tanya jaksa.
"Bulan Juli, 21 Juli," jawab Jumeri.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Nadiem telah mengajukan eksepsi. Hakim menolak eksepsi tersebut dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
(mib/lir)

















































