Jakarta -
Mensesneg Prasetyo Hadi menyikapi sistem Pemilu di RI yang nantinya akan dibahas dalam revisi UU Pemilu. Prasetyo mengatakan pemerintah dan DPR rutin berkoordinasi dalam pembahasan undang-undang.
"Jadi dapat kami sampaikan bahwa kami pemerintah dan pimpinan DPR dan pimpinan Komisi II rutin berkoordinasi dalam hal membicarakan mengenai RUU Pemilu maupun wacana-wacana yang beredar di masyarakat berkenaan dengan sistem Pilkada," kata Prasetyo di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Prasetyo mengatakan revisi UU Pemilu yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 akan dibahas secara intens. Pihaknya bersama DPR disebut akan membuka partisipasi publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, hari ini alhamdulillah lengkap kami berdiskusi dan pemerintah pada posisi, yang pertama tentunya terima kasih kepada pimpinan DPR dan Komisi II yang setelah masuk di Prolegnas intens untuk membahas, mempersiapkan DIM. Kemudian tadi juga memutuskan untuk secara rutin membuka partisipasi publik," ujarnya.
Ia lantas menyampaikan petunjuk dari Presiden Prabowo Subianto menyikapi hal itu. Dikatakan jika Presiden ingin setiap kebijakan yang dibuat mengutamakan kepentingan rakyat.
"Nah sesuai dengan petunjuk dari Bapak Presiden, kami pemerintah yang pasti adalah bagaimana kita berpikir untuk kepentingan bangsa dan negara," ujar Prasetyo
"Meskipun kami paham bahwa kita semua mewakili partai yang mungkin memiliki cara pandang berbeda-beda, tetapi beliau menekankan bahwa apa pun itu kita harus berpikir untuk kepentingan masyarakat. Untuk kepentingan bangsa dan negara," tambahnya.
Pemerintah dikatakan menghormati setiap pandangan terkait Pemilu atau Pilkada di RI. Kendati demikian, ia menegaskan jika revisi UU Pilkada termasuk di dalamnya pemilihan lewat DPRD tak masuk dalam Prolegnas 2026 DPR.
"Kalau yang berkenaan dengan wacana yang berkembang di masyarakat, tentunya itu kita hormati sebagai sebuah pandangan. Tapi secara formil berkaitan dengan Pilkada yang wacananya akan dipilih oleh DPRD secara formilnya belum dibahas atau belum masuk di Prolegnas di DPR," ujar Prasetyo.
(dwr/eva)

















































