Terungkap di Sidang Kasus Chromebook Ada Grup WA Namanya 'Jajanan Pasar'

2 hours ago 2

Jakarta -

Nama grup WhatsApp 'Jajanan Pasar' terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Grup itu juga menggunakan kode Senayan untuk Kemendikbud.

Nama dan kode dalam grup itu terungkap saat jaksa bertanya ke Indra Nugraha selaku Sales Manager PT Bhinneka Mentaridimensi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/1/2026). Terdakwa dalam sidang ini yaitu Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

Grup itu ditemukan penyidik dalam ponsel milik Indra yang disita terkait perkara ini. Seluruh anggota group WA 'Jajanan Pasar' merupakan orang dari PT Bhinneka Mentaridimensi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian di dalam handphone tersebutlah ada group WhatsApp Jajanan Pasar, seperti itu Saudara saksi ya?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Indra.

"Group itu adalah seluruhnya orang Bhinneka?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Indra.

"Ini pada tanggal 15 Juni 2020, di sini ada, 'ini dari kemarin HP ada yang tanya gue ci, katanya SMP klik di kita'. Itu di tanggal 15 Juni 2020. Sementara, sudah diketahui klik sejak tanggal 15 Juni 2020 sementara klik itu terealisasi tadi tanggal 30 Juni 2020?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Indra.

Ada sejumlah istilah dalam grup tersebut. Di antaranya merah berarti SD, biru berarti SMP, babeh merupakan sebutan Direktur PT Bhinneka Mentaridimensi, Hendrik Tio, hingga emak sebutan untuk rekanan PT Bhinneka bernama Mariana Susy.

"Oke, yang jadi pertanyaan saya, di sini, di group WhatsApp ini, banyak istilah-istilah. Tadi sudah dijelaskan merah SD, biru SMP, babeh Hendrik Tio, emak itu siapa?" tanya jaksa.

"Emak itu Novi, Pak," jawab Indra.

"Masak di sini Novi 'kemarin sabtu call nggak gerak'. Emak ini siapa?" tanya jaksa.

"Mariana Susy, Pak," jawab Indra.

"Emak ini Mariana Susy yang merupakan rekanan dari Bhinneka?" tanya jaksa.

"Iya partner Bhinneka," jawab Indra.

Jaksa lalu membacakan kode lain dalam grup tersebut. Ternyata ada kode Senayan untuk sebutan Kemendikbud, dan Pak C untuk sebutan orang bernama Cepy.

"Kemudian ada lagi istilah 'udah gatel kayaknya, dia mau bertamu ke Senayan'. Yang dimaksud Senayan di dalam chat grup ini, istilah ini untuk siapa? Untuk apa?" tanya jaksa.

"Untuk Kemendikbud, Pak," jawab Indra.

"Senayan itu kode untuk Kemendikbud, emak itu untuk Marina Susy. Kemudian ada lagi Istilah Pak C, C itu untuk siapa?" tanya jaksa.

"Pak Cepy," jawab Indra.

"Jadi di dalam grup tersebut, ada kode-kode yang hanya diketahui oleh anggota grup itu?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Indra.

Sebelumnya, sidang dakwaan Ibam, Mulyatsyah, dan Sri digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Ibam, Mulyatsyah, dan Sri merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.

Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," tambahnya.

(mib/whn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |