Terungkap di Praperadilan Dugaan TPPU Febrie Berlangsung Selama 8 Tahun

2 hours ago 1
Jakarta -

Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah terkait penahanan dan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rangkaian peristiwa dugaan TPPU Febrie dilakukan pada 2018-2026.

Hal itu terungkap dalam pertimbangan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026). Mulanya, hakim membacakan pertimbangan dalil pertama Febrie tentang pengabaian Pasal 3 Ayat 1 KUHP, yang merupakan ketentuan hukum pidana antarwaktu.

Hakim menjelaskan ketentuan itu mengandung asas lex favoreo atau lex mitior, yaitu apabila setelah suatu perbuatan terjadi terdapat perubahan peraturan perundang-undangan, ketentuan baru diberlakukan kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan bagi pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menjelaskan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 bagian dua angka satu huruf a juga memberikan pedoman mengenai Pasal 3 KUHP dalam perkara yang telah mulai disidangkan dan dakwaannya masih menggunakan ketentuan lama, pembuktian menggunakan ketentuan baru, kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan terdakwa.

"Pedoman tersebut memang ditujukan kepada tahap persidangan, tetapi menegaskan prinsip bahwa penerapan hukum antarwaktu membutuhkan perbandingan antar ketentuan lama dan baru dan tidak dapat dilakukan secara otomatis atau parsial," lanjutnya.

Hakim mengatakan praperadilan perlu membedakan antara dua pertanyaan yaitu norma mana yang akhirnya harus digunakan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana Febrie, dengan apakah penetapan tersangka pada tanggal 24 Juli 2026 mempunyai dasar hukum. Hakim mengatakan surat penetapan tersangka TPPU Febrie oleh Kejagung menyebutkan rangkaian perbuatan Febrie diduga dilakukan pada 2018-2026.

"Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku," ujar hakim.

Hakim menyatakan keadaan tersebut menyebabkan penerapan Pasal 3 KUHP tidak mungkin dilakukan hanya dengan mengambil satu ancaman pidana lalu mengatakan ketentuan itu pasti lebih ringan. Hakim mengatakan bahwa harus diketahui terlebih dahulu perbuatan mana yang dilakukan sebelum 2 Januari 2026, perbuatan mana yang dilakukan setelahnya, bagaimana rumusan unsur lama dan baru serta ketentuan mana yang secara keseluruhan lebih menguntungkan.

"Menimbang bahwa Pasal 622 ayat 16 KUHP sendiri membangun hubungan normatif antara ketentuan Undang-Undang TPPU dengan KUHP, yaitu antara Pasal 3 Undang-Undang TPPU dengan Pasal 607 ayat 1 Huruf a, Pasal 4 dengan Pasal 607 ayat 1 Huruf b, dan Pasal 5 ayat 1 dengan Pasal 607 Ayat 1 Huruf c. Hubungan tersebut bahkan diuraikan baik dalam permohonan maupun jawaban termohon," kata hakim.

"Menimbang bahwa oleh karena itu pencantuman ketentuan lama dan ketentuan baru belum membuktikan termohon menerapkan dua ancaman pidana sekaligus terhadap suatu perbuatan. Pencantuman tersebut masih dapat dipahami sebagai konstruksi penyidikan terhadap rangkaian perbuatan yang melintasi dua rezim hukum," lanjut hakim.

Hakim menyatakan penetapan tersangka bukan merupakan putusan pemidanaan. Pada tahap tersebut, hakim menuturkan penyidik belum menetapkan secara final norma mana yang kelak akan menjadi dasar putusan bersalah.

"Menimbang bahwa apabila dalam pemeriksaan perkara pokok kemudian terbukti perbuatan tertentu dilakukan sebelum berlakunya KUHP baru dan ketentuan KUHP baru lebih menguntungkan, maka Pasal 3 KUHP wajib diterapkan. Jika ketentuan lama lebih menguntungkan, ketentuan lama yang berlaku," ujarnya.

Hakim mengatakan penilaian ketentuan mana yang lebih menguntungkan baru dapat dilakukan setelah tempus dan perbuatan konkret diketahui berdasarkan pembuktian. Hakim menyatakan penilaian penentuan seluruh tempus dan unsur perbuatan Febrie merupakan materi pembuktian pokok perkara bukan lingkup praperadilan.

"Menimbang bahwa untuk memutuskannya sekarang Hakim Praperadilan harus terlebih dahulu menentukan seluruh tempus dan unsur perbuatan Pemohon, yang berarti memasuki materi perkara," kata hakim.

"Menimbang bahwa dengan demikian Hakim tidak mengesampingkan Pasal 3 KUHP, tetapi berpendapat bahwa dalil Pemohon tidak menunjukkan hilangnya dasar hukum penetapan tersangka menurut Pasal 90 KUHAP. Menimbang bahwa oleh karena itu dalil pertama Pemohon tidak beralasan hukum dan harus ditolak," lanjut hakim.

Sebagai informasi, permohonan praperadilan Febrie ini teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL. Hakim menyatakan penahanan dan penetapan tersangka TPPU Febrie oleh Kejagung sah.

Termohon dalam praperadilan ini yakni Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menolak praperadilan Febrie dengan nomor registrasi perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Objek klasifikasi praperadilan tersebut terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Termohon I ialah Polda Metro Jaya, Termohon II Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), lalu turut termohon ialah Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hakim menyatakan penggeledahan, penyitaan, pencegahan, hingga status tersangka Febrie yang dilakukan penyidik kepolisian sah. Hakim juga menyatakan Kejagung tak perlu melakukan pemeriksaan dari awal atas penanganan perkara Febrie yang dilimpahkan dari Kepolisian.

(mib/lir)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |