Polda Metro Jaya mengamankan 322 orang terduga perusuh seusai aksi di depan gedung DPR/MPR RI kemarin. Polisi membagi ratusan orang terduga perusuh tersebut ke dalam 6 klaster.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan klaster yang diamankan polisi adalah kategori anak atau di bawah 18 tahun.
"Klaster yang kedua yaitu klaster perusuh biasa. Ini tergabung di dalam satu peristiwa kerusuhan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang dewasa yang melakukan aksi kerusuhan di depan gedung DPR MPR RI," kata Iman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iman mengatakan klaster ketiga adalah terduga perusak fasilitas umum (fasum) dan penganiayaan. Dalam klaster ini, penyidik menetapkan 45 orang sebagai tersangka.
"Dari hasil penyidikan tersebut berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka," ungkapnya.
Klaster keempat adalah pihak yang membawa senjata tajam (sajam). Dalam klaster ini, ada tiga orang yang membawa sajam dan termasuk 45 tersangka perusak fasum dan penganiayaan.
"Dari orang-orang yang dilakukan pengamanan, penyidik melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang membawa senjata tajam yang digunakan saat kerusuhan dan penyidik telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," imbuhnya.
Klaster kelima adalah pihak yang menjadi penggerak dan pendana massa ricuh. Namun, polisi masih mendalami pihak yang diduga sebagai penggerak dan pendana massa ricuh.
Klaster keenam adalah klaster perekrut massa. Iman mengatakan penyidik juga dalam penyidikan telah menemukan fakta hukum terkait adanya klaster yang bertugas mencari dan merekrut terhadap massa-massa yang akan digunakan di dalam proses atau di dalam kejadian kerusuhan tersebut.
"Adapun modus operandi yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka adalah melakukan perusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan baik terhadap orang maupun terhadap barang, melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, berkelompok dan menimbulkan kekacauan dan penyalahgunaan senjata tajam," ujarnya.
Saat ini penyidik juga sedang mendalami pihak-pihak yang menggunakan dan memanfaatkan atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang melawan hukum.
"Dikarenakan hal tersebut dapat berpotensi melanggar norma sebagaimana diatur di dalam undang-undang perlindungan anak tentang pelibatan dan eksploitasi terhadap anak," kata Iman.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan ratusan orang tersebut masih diperiksa dan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 322 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dari kelompok usia, 162 orang dewasa berusia sekitar 18 sampai dengan 40 tahun yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, serta 160 anak berusia rentang 12 sampai dengan 19 tahun yang ditangani oleh Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya," kata Budi.
(rdh/jbr)

















































