Anak Peserta Pekerja Penerima Upah Masih Ditanggung JKN, Ini Syaratnya

1 hour ago 1

Jakarta -

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu memastikan status kepesertaan tetap aktif agar manfaat perlindungan kesehatan dapat digunakan sesuai ketentuan. Hal ini juga berlaku bagi anak yang terdaftar sebagai anggota keluarga peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Anak yang terdaftar sebagai anggota keluarga peserta PPU dapat memperoleh jaminan JKN hingga usia 21 tahun.

Masa penjaminan dapat diperpanjang hingga usia 25 tahun apabila anak masih menempuh pendidikan formal dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi anak peserta PPU yang telah berusia 21 tahun namun belum berusia 25 tahun dan masih menempuh pendidikan formal, kepesertaannya sebagai anggota keluarga yang ditanggung masih dapat dilanjutkan hingga memasuki usia 25 tahun. Untuk pengaktifan kembali status kepesertaan, peserta perlu menunjukkan surat keterangan masih menempuh pendidikan formal sebagai bukti bahwa yang bersangkutan masih mengikuti pendidikan formal," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8/2026).

Ia menjelaskan pengaktifan kembali kepesertaan dapat dilakukan melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) pada nomor 08118165165. Pada kanal tersebut tersedia layanan pengaktifan kembali status kepesertaan, termasuk bagi anak berusia lebih dari 21 tahun yang masih kuliah.

"Peserta dapat menghubungi layanan PANDAWA melalui WhatsApp dan memilih menu Administrasi. Setelah itu, peserta akan dikirimkan alamat tautan untuk pengisian formulir, lalu dapat memilih menu Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan, kemudian memilih kategori Anak >21 Tahun Masih Kuliah. Selanjutnya, peserta perlu menyiapkan dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, yaitu foto Kartu Keluarga (KK) serta foto surat keterangan aktif sekolah atau kuliah maupun bukti pembayaran SPP," jelasnya.

Dalam proses pengaktifan kembali, ia menegaskan bahwa peserta juga perlu memastikan data kependudukan dan kepesertaannya telah sesuai, seperti NIK, nama, tanggal lahir, serta susunan anggota keluarga. Kelengkapan dan kesesuaian data tersebut penting untuk mendukung kelancaran proses administrasi.

Sementara itu, bagi anak yang sudah tidak memenuhi ketentuan sebagai anggota keluarga peserta PPU, status kepesertaannya perlu disesuaikan dengan kondisi yang bersangkutan. Salah satu pilihan yang tersedia adalah menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang biasa dikenal sebagai peserta mandiri, sesuai dengan ketentuan kepesertaan JKN.

"Bagi peserta yang beralih menjadi peserta PBPU atau mandiri, penting untuk memastikan pembayaran iuran dilakukan secara tertib setiap bulan. Dengan membayar iuran secara rutin dan tepat waktu, peserta dapat menjaga status kepesertaan tetap aktif sehingga perlindungan JKN dapat terus dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Ia juga mengimbau peserta untuk tidak menunggu hingga membutuhkan pelayanan kesehatan untuk memastikan status kepesertaannya aktif. Pengecekan status kepesertaan JKN dapat dilakukan secara berkala, baik melalui Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), maupun Care Center 165.

"Jangan menunggu saat jatuh sakit baru mengetahui status kepesertaan JKN. Dengan rutin mengecek status dan tertib membayar iuran bagi peserta mandiri, peserta JKN dapat terlindungi saat hendak mengakses layanan kesehatan," pungkasnya.

(anl/ega)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |