11 Perusahaan Buang Sampah ke TPS Liar Jakarta Disanksi, Izin Terancam Dicabut

2 hours ago 2

Jakarta -

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada 11 perusahaan penyedia jasa pelayanan angkutan di bidang kebersihan yang membuang sampah ke tempat pembuangan sampah (TPS) liar. Perusahaan itu disanksi denda hingga terancam dicabut izinnya jika mengulangi perbuatannya.

Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan pengawasan dilakukan terhadap seluruh rantai pengelolaan sampah, dari sumber sampah, perusahaan pengangkut, kendaraan operasional, hingga fasilitas pengolahan dan lokasi akhir. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan agar sampah tidak berakhir di TPS liar.

"Yang kami bangun adalah sistem pengelolaan sampah yang tertib dari hulu sampai hilir. Penyedia jasa wajib bekerja sesuai izin, sementara pengguna jasa juga harus memastikan sampahnya diserahkan kepada perusahaan yang legal dan dibawa ke fasilitas pengelolaan yang semestinya," kata Dudi dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dudi menegaskan tidak boleh ada lagi kegiatan pengangkutan maupun pengelolaan sampah di luar sistem resmi. Menurutnya, setiap pihak harus bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan maupun diangkut.

"Setiap pihak harus bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkannya karena ketika tata kelolanya tidak benar, dampaknya pada akhirnya dirasakan masyarakat dan lingkungan," ujarnya.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat mengatakan enam perusahaan yang baru dikenai sanksi adalah CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, CV Super Steel Tiga Bersaudara, PT Cuan International Group, dan PT Jangjo Teknologi Indonesia.

Penindakan dilakukan setelah DLH memanggil dan meminta klarifikasi perusahaan terkait pelaksanaan kewajiban sesuai izin usaha. Dari hasil pemeriksaan, CV Wira Satria Mandiri, PT Hino Karya Mandiri, dan PT Cuan International Group diketahui menggunakan kendaraan operasional yang tidak tercantum dalam izin untuk mengangkut sampah dari perusahaan pengguna jasa.

Sementara itu, CV Super Steel Tiga Bersaudara ditemukan memiliki ketidaksesuaian pada salah satu lokasi pengambilan sampah. Sampah dari lokasi diangkut dalam kondisi belum terpilah dan kemudian dilakukan pemilahan di lokasi yang tidak memiliki Izin Usaha Pengelolaan Sampah. Adapun sampah dari lokasi pengambilan lainnya diketahui rutin diangkut perusahaan tersebut ke TPST Bantargebang.

Selain itu, lima perusahaan lain, yakni CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, CV Super Steel Tiga Bersaudara, dan PT Cuan International Group, diketahui melakukan kegiatan pemilahan atau pengolahan sampah tanpa mengantongi Izin Usaha Pengelolaan Sampah. Helmy menjelaskan izin yang dimiliki perusahaan-perusahaan itu hanya sebagai penyedia jasa pelayanan angkutan di bidang kebersihan atau transporter.

"Jika izinnya sebagai transporter, maka kegiatan utamanya adalah mengangkut sampah sesuai ketentuan dan menyalurkannya ke fasilitas pengelolaan yang sah. Kegiatan pemilahan maupun pengolahan harus dilakukan pada fasilitas yang memiliki izin sesuai peruntukannya," jelasnya.

Sementara itu, PT Jangjo Teknologi Indonesia telah memiliki Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan sekaligus Izin Usaha Pengelolaan Sampah. Namun, perusahaan tersebut ditemukan menggunakan kendaraan operasional yang tidak tercantum dalam izin untuk kegiatan pengangkutan sampah.

Atas pelanggaran tersebut, keenam perusahaan dikenai sanksi administratif berupa uang paksa masing-masing Rp 10 juta. Sanksi tersebut diberikan berdasarkan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Selain uang paksa, perusahaan mendapat teguran tertulis sesuai Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

Keenam perusahaan juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran. Jika kembali melakukan pelanggaran, DLH DKI dapat memberikan tindakan lanjutan hingga pencabutan izin.

Enam perusahaan tersebut menambah lima penyedia jasa angkutan sampah yang sebelumnya telah ditindak DLH DKI. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman, PT Mapanji Kamila Graha, PT Arie Karya Utama, PT Samhana Indah, dan PT Pradana Sukses Prima. Dengan demikian, total sudah 11 perusahaan penyedia jasa pelayanan angkutan di bidang kebersihan yang dikenai sanksi.

Dudi mengatakan penindakan terhadap perusahaan pengangkut bukan menjadi akhir dari pengawasan. Pemprov DKI juga akan memperluas pengawasan terhadap sumber penghasil sampah dan pihak yang menggunakan jasa pengangkutan.

(bel/wnv)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |