Jakarta -
Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemerasan pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes). KPK mengungkap tarif awal pemerasan yang ditetapkan oleh Sudewo juga di-mark up lagi oleh anak buahnya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus ini berawal pada akhir tahun 2025, di mana Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati sendiri diketahui memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan dan saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
"Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW (Sudewo) selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes)," terang Asep dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut, sejak bulan November 2025, Sudewo telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama tim suksesnya (timses). Sudewo pun menunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari timses di tiap-tiap Kecamatan sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai 'Tim 8'.
Adapun 'Tim 8' itu terdiri dari Sisman selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana, Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Imam selaku Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal, Yoyon selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota, Pramono selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota, Agus selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen, dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.
KPK mengungkap Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes. Berdasarkan arahan Sudewo, Abdul Suyono dan Sumarjiono menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar.
Tarif itu juga telah di-mark up oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono. Sudewo awalnya memasang tarif pemerasan kepada calon perangkat desa sebesar Rp 125 juta.
"Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta.
Dia juga menyebut, dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
"Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken," imbuhnya.
Empat orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Berikut identitasnya:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030;
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
(kuf/ygs)
















































