Polisi mengungkap perakit senjata api (senpi) ilegal yang beroperasi di Sumedang, Jawa Barat (Jabar), menjual senpi secara daring atau online. Mereka menjual senpi seharga jutaan rupiah.
"Para pelaku adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. Mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada umum secara ilegal," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin dalam jumpa pers, Selasa (20/1/2026).
Iman mengatakan para tersangka awalnya memasarkan sarung senjata di e-commerce. Namun, menurut dia, para tersangka juga membuat senjata api rakitan saat ada pesanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi awalnya si penjual ini menawarkan di e-commerce itu adalah bagian-bagian dari senjata tersebut. Misalkan sarung (senjata), awalnya dari sana. Kemudian, ketika komunikasi lanjutan, ada ketertarikan untuk membeli senjata api, baru mereka berkomunikasi langsung, tidak melalui media sosial tersebut," jelasnya.
Para tersangka diduga belajar merakit senjata sejak 2018. Penjualan mulai dilakukan pada 2024. Berdasarkan penyelidikan, ada 50 senjata api rakitan yang sudah dijual hingga ke luar Jawa.
"Kemudian, untuk keuntungan yang mereka peroleh dari masing-masing pucuk yang mereka dapatkan itu, dari masing-masing pucuk sekitar Rp 2 sampai Rp 5 jutaan. Itu variatif ya keuntungannya yang mereka peroleh," ujarnya.
Iman mengatakan para tersangka membuka layanan pre-order (PO) bagi mereka yang hendak memesan senjata. Para tersangka juga terafiliasi dengan jaringan tertentu.
"Sistem penjualannya ada yang order terlebih dahulu, kemudian ada juga yang memang membeli senjata yang sudah siap atau sudah tinggal pakai ya. Ada dua ini, dua cara," kata dia.
"Yang pertama melalui jaringan yang dikenal langsung. Kemudian yang kedua melalui pemesanan dari e-commerce yang tadi kami sampaikan. Jadi yang pemesanan, begitu sudah oke, barangnya ada, kemudian uangnya sudah ditransfer, baru dilakukan serah terima senjata," imbuhnya.
Saat ini, lima tersangka sudah ditahan. Iman merinci RR (39), IMR (22) dan RAR berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi. Sementara itu, dua orang lainnya, JS (36) dan SAA (28), berperan sebagai orang yang menjual senjata api hasil rakitan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(wnv/haf)















































