SDN di Pandeglang Disegel Ahli Waris, Siswa Tak Bisa Belajar di Sekolah

2 hours ago 2

Pandeglang -

Kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN Gerendong 1, Pandeglang, Banten, terpaksa terhenti lantaran gedung sekolah disegel oleh ahli waris. Ahli waris mengklaim sebagai pemilik tanah sekolah.

Kepala SDN 1 Gerendong, Karniti, mengatakan ahli waris melakukan penyegelan dengan memasang spanduk bertulisan 'Tanah ini milik H Isa Bin Sumantri' di area pagar sekolah. Dia menyebutkan, sampai saat ini, belum ada keputusan terkait persoalan ini.

"Belum ada keputusan, jadi kita tinggal menunggu dari Dinas dengan pihak penggugat," katanya, Senin (19/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gerbang sekolah dipasang segel mulai hari ini. Karniti mengatakan pihak sekolah, pemda, dan ahli waris sudah melakukan musyawarah untuk mencari jalan keluar. Namun, menurut dia, belum menemukan solusi sehingga pihak ahli waris melakukan penyegelan.

"Dulu musyawarah, katanya kalau tidak ada solusi kami segel," ucapnya.

Karniti mengatakan, jika persoalan ini terus berlanjut, pihaknya bakal memberlakukan sistem belajar daring. Hal itu dilakukan agar siswa tetap mendapatkan materi pembelajaran.

"Anak-anak belajar di rumah," katanya.

Para siswa pagi tadi juga sempat datang ke sekolah. Namun lantaran pagar sekolah disegel para murid tak bisa masuk ke sekolah.

Karniti berharap persoalan ini tidak terus berlanjut supaya proses belajar mengajar di sekolah bisa berjalan maksimal. Dia meminta pemkab bisa menyelesaikan persoalan ini.

"Kami mohon kepada pihak terkait supaya tanah ini terselesaikan, belajar tenang, nyaman," ucapnya.

Kuasa hukum ahli waris, Zainal Abidin, mengklaim ahli waris memiliki dokumen pendukung kepemilikan tanah. Salah satu dokumen itu ialah transaksi jual-beli tanah.

"Bukti kepemilikan tanah, satu penjual masih hidup, pembeli masih hidup," katanya.

Zainal menyatakan, sampai saat ini, Pemkab tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan aset yang sudah didirikan gedung sekolah. Maka, menurut dia, hal itu menguatkan bahwa tanah ini milik ahli waris.

"Di mana kalau itu tanah negara atau hibah. Hibahnya dari mana pelepasan hak, jual beli kah, atau hibah, hubungan hukumnya harus jelas," katanya.

Saksikan Live detikSore:

(idn/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |