Sahroni Setuju Karhutla Jadi Terorisme Ekologi: Ini Extraordinary Crime

4 hours ago 1

Jakarta -

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung keinginan Presiden Prabowo Subianto agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dikategorikan sebagai terorisme ekologi. Sahroni menilai karhutla merupakan extraordinary crime.

"Saya sangat setuju langkah tegas Presiden Prabowo menggolongkan pelaku karhutla sebagai terorisme ekologi. Dampaknya sudah sangat parah, merusak lingkungan, membahayakan masyarakat dan satwa, serta mengancam generasi mendatang," kata Sahroni saat dihubungi, Jumat (18/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sahroni menekankan karhutla sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Sehingga, lanjut dia, hukumannya juga harus luar biasa.

"Ini extraordinary crime, sehingga penegakannya juga harus luar biasa. Aturannya sudah ada, tinggal diperkuat dan tidak tebang pilih," ucap dia.

Bendum DPP Partai NasDem ini meminta polisi tak berhenti pada pelaku di lapangan. Ia meminta penegak hukum mulai follow the money.

"Polisi jangan berhenti di pelaku lapangan, wajib follow the money dan bongkar siapa yang memerintahkan, membiayai, serta menikmati keuntungannya," tegasnya.

Pernyataan Prabowo

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, termasuk kemungkinan menggolongkan tindakan tersebut sebagai terorisme ekologi. Prabowo menilai persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah menjadi masalah serius yang membutuhkan langkah hukum lebih tegas sekaligus penguatan regulasi.

Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hybrid terkait penanganan sejumlah bencana di Tanah Air dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Dalam rapat tersebut, Prabowo menerima laporan penanganan karhutla sekaligus langkah mitigasi menghadapi kondisi yang diperkirakan masih rawan dalam 1,5 bulan ke depan.

Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendalami ketentuan sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penguatan aturan, menurut Prabowo, dapat dilakukan melalui perubahan undang-undang dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius," ujar Presiden.

(maa/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |