Jakarta -
Lahan seluas 23 hektare di kawasan Ungasan, Kabupaten Badung, Bali, disita Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Tanah yang berjarak sekitar 1 kilometer (km) dari Pantai Melasti itu disita dalam penyidikan dugaan korupsi terkait penguasaan aset negara.
Dikutip dari detikBali, nilai lahan tersebut bukan angka kecil. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga 2024, aset itu bernilai sekitar Rp 2,2 triliun.
Berikut fakta-fakta lahan 23 hektare di Ungasan yang kini disita Kortastipidkor Polri:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nilai Sementara Rp 4,8 Triliun
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri Brigjen Indra Lutrianto mengatakan angka tersebut masih berupa nilai sementara dan belum menjadi penetapan final kerugian keuangan negara.
"Angka tersebut merupakan nilai sementara dan belum merupakan penetapan final kerugian keuangan negara," ungkap Indra dalam konferensi pers penyitaan tanah tersebut di Ungasan, Kabupaten Badung, Kamis (17/9/2026).
Sementara itu, potensi nilai aset pada 2026 disebut telah berlipat. Indra mengatakan lokasi lahan yang berada di kawasan pariwisata Bali membuat tanah tersebut memiliki potensi nilai premium. Pihaknya menilai nilai aset lahan tersebut saat ini bisa mencapai Rp 4,8 triliun.
"Karena berada di kawasan pariwisata serta potensinya untuk pengembangan kepariwisataan maupun hunian modern, nilai aset tersebut bahkan dapat mencapai sekitar Rp 4,8 triliun," tuturnya.
Dikuasai Sejak 2014
Kortastipidkor menyebut lahan tersebut telah dikuasai PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) sejak 2014. Penguasaan itu bermula dari proses tukar-menukar aset atau ruislag yang hingga kini dinilai belum tuntas.
PT MSD disebut memenangkan lelang untuk penguasaan lahan tersebut. Sebagai kompensasi, perusahaan berkewajiban membangun Gedung BPN Bali. Namun, pembangunan gedung tersebut tak kunjung terealisasi.
Sertifikat Beralih
Hingga pada 2022, Sertifikat Hak Pakai lahan tersebut berganti dari Kanwil BPN Bali menjadi Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, PT MSD tetap menguasai lahan tersebut dengan melakukan pemagaran, memasang papan, dan mendirikan pos jaga.
Tersangka Belum Ada, 9 Saksi Diperiksa
Kortastipidkor belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut. Polisi sementara baru memeriksa sembilan orang saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Indra mengungkap saksi yang diperiksa berasal dari beberapa instansi meliputi Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Bali, serta perusahaan meliputi PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) yang sebelumnya memenangi lelang lahan tersebut. Selain itu, PT Telehouse juga ikut diperiksa sebagai saksi karena adanya menara telekomunikasi milik perusahaan tersebut yang berdiri pada lahan seluas 23 hektare itu.
Mengenai penetapan tersangka, Indra menuturkan jika potensi tersangka berupa korporasi atau perseorangan masih terbuka.
"Penetapan tersangka nanti akan kami sampaikan kemudian update-nya ya. Kemungkinan bisa perorangan, bisa juga korporasi," tutup Indra.
(ega/ega)

















































