NasDem Setuju Ortu Harus Sepakat Terima atau Tolak MBG: Tak Bisa Parsial

3 hours ago 2
Jakarta -

Anggota Komisi IX DPR Fraksi NasDem Irma Chaniago setuju dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono terkait aturan semua wali murid di sekolah negeri yang harus sepakat untuk menerima atau menolak Makan Bergizi Gratis (MBG). Irma menilai pemberian MBG tidak bisa dilakukan secara parsial.

"Tentu memang harus begitu, nggak bisa parsial-parsial," kata Irma saat dihubungi, Jumat (18/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irma menyarankan pihak sekolah untuk fokus mengawasi jalannya program MBG ketimbang menolak program tersebut. Ia meminta agar para guru mengecek makanan terlebih dahulu sebelum didistribusikan kepada siswa.

"Harus ada komitmen dari para guru yang menerima MBG agar jika ada makanan yang basi, segera dikembalikan ke SPPG dan meminta ganti rugi. Jadi sebelum dibagikan, sebaiknya para guru ikut melakukan pengecekan makanan yang didistribusikan. Jangan langsung upload-upload ke media sosial kecuali SPPG tersebut tidak bertanggung jawab," ucap Irma.

Irma menekankan langkah pengecekan awal tersebut sangat penting untuk membantu mencegah kasus keracunan makanan di sekolah. "Dengan mengecek lebih dulu sebelum dibagikan ke anak-anak, para guru sudah membantu mengurangi risiko keracunan," tuturnya.

Pernyataan Kepala BGN

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan ketentuan jika sekolah negeri ingin menolak program mbg. Sudaryono menyebut setiap sekolah negeri harus satu suara jika ingin menerima atau menolak MBG.

"Kalau sekolah negeri itu harus iya, iya semua. Kalau tidak, tidak semua," kata Sudaryono dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Sudaryono menyebut ketentuan itu merupakan hasil keputusan bersama antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Oleh karena itu, dalam satu sekolah negeri tidak bisa hanya sebagian siswa saja yang menolak atau menerima MBG.

"Namun untuk sekolah negeri, sesuai dengan hasil rapat kami dengan Dikdasmen dan Kementerian Menko Pangan, untuk sekolah negeri ini kalau menerima, menerima semua. Tapi kalau misalnya tidak, tidak semua. Keputusan sementara adalah seperti itu," ujar Sudaryono.

"Jadi tidak mungkin dalam satu sekolah negeri, katakanlah 70 persen mampu dan 30 persen tidak mampu, lalu beda keputusan. Konsensusnya harus sekolah beserta seluruh wali muridnya sepakat," tambahnya.

(maa/isa)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |