Jaksa KPK Tanya Faizal Assegaf soal Alat Podcast dari Terdakwa Kasus Bea Cukai

2 hours ago 1
Jakarta -

Advisor Kantor Hukum Djamaludin Koedoeboen & Partners, Faizal Assegaf, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap importasi barang pada Bea Cukai. Faizal menjelaskan pemberian alat siniar atau podcast dari terdakwa Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Faizal awalnya mempertanyakan mengapa dirinya dipanggil sebagai saksi. Dia mengatakan dirinya bukan Direktur PT Sincos Multimedia Mandiri.

"Dasar apa membawa saya ke tempat ini?" tanya Faizal dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Izin, Majelis. Alasan kami memanggil saksi ini kaitannya dengan pembuktian kami bahwa ada barang, pembelian barang yang ditujukan kepada PT Sincos. Itu esensi mengapa beliau kami hadirkan sebagai saksi," ujar jaksa KPK M Takdir Suhan.

"Kata PT Sincos gugur tadi, Pak. Kata PT Sincos gugur, pemberian barang kepada Saudara Otto. Otto, berdiri," timpal Faizal.

Hakim meminta jaksa langsung menyampaikan pertanyaan terkait pembuktian dan kaitan perkara. Jaksa KPK lalu menampilkan foto alat podcast yang dikirimkan Rizal.

Faizal membenarkan ada pengiriman barang tersebut. Dia mengatakan alat itu dikirim sebagai bantuan untuk digunakan bersama. Dia mengatakan pemberian itu bersifat pribadi.

"Saksi, kami tanyakan apakah pernah ada pengiriman barang, yaitu kamera DSLR, kemudian ada perangkat monitor merek Apple sama CPU, mouse, dan keyboard?" tanya jaksa.

"Tidak usah ditanya, itu sudah Anda baca dan itu kami memberi keterangan yang luas," ujar Faizal.

"Jawabannya apa?" timpal ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori.

"Jawabannya iya, bantuan pribadi. Di BAP ada, di kantor polisi kami melapor," jawab Faizal.

Faizal menjelaskan kronologi penyerahan alat podcast tersebut. Dia mengatakan barang itu dikirimkan oleh kurir Rizal dan diterima oleh seseorang bernama Idris, yang dipanggil sebagai Otto.

"Intinya jawabannya iya, ada itu. Apa tadi, bantuan pribadi jawabannya?" tanya hakim

"Ada! Saya tolong dijawab pertanyaan saya, Saudara Jaksa. Atas dasar apa Saudara panggil saya? Apakah hubungan sosial? Apakah terlibat korupsi?" jawab Faizal.

"Oke, pertanyaan kedua apa?" timpal hakim meminta jaksa lanjut bertanya.

"Baik. Siapa yang mengirimkan yang tadi kami tanyakan?" tanya jaksa.

"Saya waktu itu hanya tahu kurir yang diantarkan oleh Pak Rizal dan diterima oleh saudara Otto. Otto, berdiri! Apakah orang ini menerima bantuan sosial diperkarakan oleh Anda?" ujar Faizal.

Seseorang yang disebut sebagai Otto juga hadir di ruang sidang. Faizal mengatakan pemberian alat podcast itu sebagai bantuan sosial.

"Silakan duduk, ya. Sebutkan saja namanya, ya. Namanya siapa?" ujar hakim saat meminta Idris tidak berdiri di ruang sidang.

"Saudara Idris dipanggil Otto," jawab Faizal.

"Feko, kawan-kawan aktivis, dan Rendra, dan lain-lain. Semua hadir ini. Yang Anda hinakan kami korupsi ini semua hadir," lanjutnya.

Faizal mengatakan pemberian barang ini bermula ketika Rizal datang ke kantor PT Sincos pada 20 November 2025 malam. Dia mengatakan dalam pertemuan itulah dia meminta bantuan alat elektronik kepada Rizal dengan syarat menggunakan uang pribadi.

"Saya mengatakan kepada Pak Rizal, 'Bang, tolong kawan-kawan dibantu peralatan seperangkat elektronik, tapi harus dari uang pribadi Abang, harus ikhlas, dan jangan dari apa pun'. Demi Allah, demi Baginda Rasul, saya pertanggungjawabkan itu. Karena aktivitas kawan-kawan barang kali di lingkungan, barangkali untuk ini Saudara Otto dan kawan-kawan. Saya juga tidak berharap barang itu datang, 2 bulan kemudian, tiba-tiba dikirim sama Pak Rizal. Saya kaget dan terharu. Kok bisa ya, dan barang itu dikirim," lanjutnya.

Faizal mengaku tak berharap alat podcast itu datang. Dia mengaku kaget karena alat itu datang.

"Itu alurnya. Jadi ini adalah peristiwa sosial, hubungan saya dengan Pak Rizal," ujar Faizal.

Hakim lalu mendalami atas nama siapa permintaan alat podcast tersebut. Faizal mengatakan permintaan itu dia sampaikan atas nama pribadi.

"Saksi, ya, atas nama apa? Organisasikah atau apa yang minta ini? Bantuan?" tanya hakim.

"Bukan organisasi, saya pribadi. Yang saya mau tanya, Pak Rizal memberi," ujar Faizal.

"Karena tadi istilah teman-teman, ya. Maksudnya teman-teman?" tanya hakim.

"Saya memindah itu kepada kawan-kawan," jawab Faizal.

"Ya, kawan-kawan apa maksudnya?" tanya hakim.

"Semacam LSM, semacam hubungan sosial biasa. Karena tempat saya itu banyak berkumpul para aktivis, jurnalis, dan kawan-kawan," jawab Faizal.

Sebelumnya, sebanyak tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) didakwa menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp 78,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.

Faizal sendiri pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidik. Faizal juga telah melaporkan Jubir KPK Budi Prasetyo ke polisi dan Dewan Pengawas KPK.

(mib/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |