Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal pemerasan yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka perkara itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Hari ini pelimpahan tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA dan kawan-kawan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejari Jaksel, Jumat (18/9/2026).
Anang menjelaskan berkas perkara kasus yang menjerat Febrie tersebut telah dinyatakan lengkap beberapa waktu lalu. Dia mengatakan penuntut umum memiliki waktu 20 hari untuk menyusun surat dakwaan dan membawa Febrie ke meja hijau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditindaklanjuti dengan hari ini tahap duanya, pelimpahan kepada penuntut umum secara administrasi berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dua puluh hari ke depan, penuntut umum setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor," jelasnya.
Anang menyebut penahanan Febrie kini berada di tangan penuntut umum. Dia menyebut Febrie akan tetap ditahan di Rutan KPK.
"Sepenuhnya kepada kewenangan penuntut umum. Kemungkinan besar tetap di sana (Rutan KPK). Tapi itu kewenangan penuntut umum," ujar Anang.
Anang mengatakan pasal pemerasan masuk ke dalam surat dakwaan sebagai tindak pidana asal TPPU. Selain itu, seluruh barang bukti, termasuk sejumlah emas yang disita penyidik, juga telah diserahterimakan secara administratif.
"Itu otomatis tindak pidana asalnya (TPA) ya, masuk ke dalam tindak pidana korupsi juga. Nanti di materi itu kan sudah masuk materi pokok perkara. Kalau sudah dilimpah, sudah ditetapkan hari sidang, sudah ditunjuk majelis hakimnya, kita ikuti saja," ujar Anang.
Febrie Adriansyah sempat ditanya soal dugaan pemerasan yang disangkakan kepada dirinya. Febrie tak menjawab dengan jelas pertanyaan itu.
"Jadi saya sudah ditanya tadi ya mengenai pemerasan, saya sudah sampaikan. Jadi selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah," jawab Febrie saat ditanya soal dugaan pemerasan dalam penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.
Febrie berharap hakim dapat melihat duduk perkara secara jernih. Dia juga mengungkit kasus-kasus besar yang pernah ditanganinya selama menjabat Jampidsus.
"Saya ingin nanti di pengadilan, hakim dapat melihat ini dengan jernih. Kenapa perkara ini muncul," imbuhnya.
Febrie meminta penyidik membuktikan status kepemilikan barang bukti. Dia mengklaim tak terlibat dalam berbagai bisnis komoditas maupun proyek pemerintah.
"Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor. Siapa yang terlibat di situ?" klaim Febrie.
(ond/haf)

















































