Jakarta -
KPK telah membongkar kasus dugaan korupsi pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). Proyek itu sudah 10 tahun mangkrak. Seperti apa kondisinya?
Pada tahun 2024, detikcom berkesempatan menyambangi proyek shelter mangkrak itu. Kondisinya memprihatinkan, bangunan itu justru menjadi kandang hewan ternak.
Gedung shelter mangkrak itu berada di Sejumlah kawat keluar dari pilar dan dinding bangunan yang terletak di Dusun Karang Pangsor, Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari pantauan saat itu, pilar-pilar yang berdiri di gedung proyek itu terlihat rusak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada kawat yang keluar dari pilar itu. Tangga dari bawah menuju lantai satu bangunan tingkat tiga itu juga sudah putus.
Bangunan shelter tsunami di Lombok Utara, NTB, yang diabadikan pada Agustus 2024 (Ahmad Viqi/detikBali).
Plafon bangunan itu juga sudah hancur. Bangunan itu menjadi kosong saja tak berpenghuni.
Semak belukar tumbuh di gedung tersebut. Tempat parkir selter tsunami itu juga menjadi kandang sapi.
Ada tiga ekor sapi saat itu sedang memakan semak belukar di halaman gedung itu. Kemudian dilihat dari tampak depan, gedung itu ditupi pohon yang lumayan tinggi dan ditutupi seng.
Bangunan shelter tsunami di Lombok Utara, NTB, yang diabadikan pada Agustus 2024 (Ahmad Viqi/detikBali)
KPK Tetapkan 2 Tersangka
Akibat mangkraknya proyek ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto.
Saat proyek berlangsung, Aprialely menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) Kementerian PUPR Perwakilan NTB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, sedangkan Agus sebagai Kepala Proyek PT Waskita Karya selaku pemenang tender proyek tersebut.
Selanjutnya